PAPUA

Kebebasan Pers Di Lindungi Undang-Undang

15
×

Kebebasan Pers Di Lindungi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
kebebasan pers
Workshop Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis
dan Media  sebagai Impementasi  UU No. 49
 Tahun 1999 Menuju Papua  Bangkit,
Mandiri dan Sejahtera  Tahun 2015 

Papua, Dharapos.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan, profesi jurnalistik menghadapi tantangan besar terlebih dalam era globalisasi membutuhkan moral dalam profesinya karena suatu kebebasan, termasuk kebebasan pers memiliki batasan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dikatakannya, Kode Etik Jurnalis (KEJ)  merupakan  kaidah  penentu  bagi  para jurnalis dalam  melaksanakan tugasnya.

“Seorang  jurnalis  hendaknya memiliki wawasan  yang luas, cerdas, dan terampil dalam menyampaikan, mengelola dan menyebarluaskan berita, artikel kepada masyarakat sehubungan dengan  KEJ  sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999,” kata Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli  Gubernur Bidang Potensi dan Pembangunan Daerah Kansiana Salle, SH, saat membuka Workshop Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis dan Media  sebagai Impementasi  UU No. 49 Tahun 1999  Menuju Papua  Bangkit, Mandiri dan Sejahtera  Tahun 2015 di Hotel Aston, Jayapura, Senin (15/6).

Untuk itu, Gubernur Lukas Enembe juga meminta agar kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan atau media massa di Papua segera diselesaikan sampai tuntas karena pers merupakan mitra kerja Pemerintah.

Kebebasan pers yang terjadi, lanjut Enembe, turut  serta  memberikan andil bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas kewartawanan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang memberikan pemahaman bahwa, kemerdekaan pers adalah suatu wujud  kedaulatan  rakyat yang berasakan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan  dan supremasi hukum (Pasal 2).

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal pembukaan dan dalam Kode Etik  Jurnalistik sesuai SK Dewan Pers No. 03/SK/DP/14/2006 didapati  pernyataan kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah HAM yang dilindungi Pancasila, UUD 1945 dan  Deklarasi HAM,”jelasnya.

Terkait dengan perlindungan hukum  bagi jurnalis dan media, kata Lukas, setiap tindakan yang dilakukan membutuhkan moral dalam  profesinya  karena  suatu kebebasan, termasuk kebebasan pers  memiliki  batasan, dimana  batasan yang paling  utama  dan tak pernah salah adalah apa   yang keluar dari  hati nurani  seorang jurnalis dalam hal  ini kebebasan  pers bukan saja dibatasi oleh KEJ.

“Tapi tetap ada  batasan lain  yaitu ketentuan  menurut UU dalam  rangka   turut-serta  membangun Papua dalam konteks mewujudkan  Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera,”kata mantan Bupati Kabupaten Puncak Jaya itu.

Sementara  itu, Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, pers sebagai pilar demokrasi ada sebutan yang menggambarkan wartawan sebagai seekor “binatang” yang  menggigit seperti  yang tergambar lewat penyebutan “nyamuk pers” atau  anjing  penjaga atau watchdog. Pilar keempat selain eksekutif, legislatif, yudikatif (Trias Politika).

“Keberadaan dan fungsi pers di negara otoriratian dimana represi dan  hegemoni kekuasaan terjadi lewat pikiran  dan angan  bawah sadar,”kata Yosep Adi Prasetyo saat menyampaikan dalam workshop Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis dan Media  sebagai Impementasi  UU No. 49 Tahun 1999  Menuju Papua  Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.

Untuk kebebasan pers di Papua saat ini, kata Yosep, masih banyak dipertanyakan karena perusahaan media tidak berlangsung berdasar prinsip ekonomi (efesien dan efektif), ekonomi  media makin buruk,  ketergantungan tinggi terhadap bahan-bahan produksi yang dipasok dari luar, kualitas SDM di bidang  jurnalistik masih rendah dan jauh  dari standar profesional, tak banyak lagi bantuan lembaga donor kepada media, banyak media terbit ala kadarnya.

“Peran ideal sebagai kontrol karena wartawan dan media berfungsi sebagai sarana kontrol (watchdog) publik bagi penyelenggaraan kekuasaan, dinamika dan praktek bisnis,”ujarnya.

Ketua  PWI Papua  Abdul Munib, dalam materi workshopnya menjelaskan, media merupakan salah-satu sarana perubahan dan kemajuan masyarakat dan negara karena media berfungsi menyebarluaskan informasi, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi masyarakat, meluaskan komunikasi sosial dan partisipasi  masyarakat.

“Demikian signifikasi dan strategisnya fungsi media maka seyogyanya media harus mendapat perlindungan hukum,” cetusnya.

(dp-30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *