Ketua Bawaslu Provisni Maluku, Subair / Foto : detikcom |
Ambon, Dharapos com – Kehadiran Lisa Wattimena di kampanye
hari terakhir pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,
Bodewin Melkias Wattimena-Ely Toisutta dengan jargon BETA Par Ambon di sejumlah
lokasi di Kota Ambon tidak melanggar aturan.
Lisa yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) aktif di lingkup Polda Maluku adalah, istri dari calon Wali Kota Ambon,
Bodewin Melkias Wattimena.
Kehadiran Lisa dalam kampanye hari terakhir paslon BETA Par
Ambon pada Sabtu (23/11/2024) lalu, lantas dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Bukan saja itu, kehadiran Lisa Wattimena juga sudah
dikoordinasikan dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bahkan,
Bawaslu sudah memberikan izin, dan memperbolehkan Lisa Wattimena, untuk
menghadiri kampanye dimaksud.
Ketua Bawaslu Provisni Maluku, Subair menegaskan, tidak ada
larangan bagi istri atau suami dari pasangan calon (paslon) yang berstatus ASN
atau TNI/Polri menghadiri kampanye.
Kecuali jika yang bersangkutan menunjukkan keberpihakan
secara aktif dalam bentuk isyarat, menggunakan pakaian atau atribut paslon atau
menunjukkan sikap yang tidak netral, apalagi menjadi juru kampanye.
“Kampanye terakhir paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisuta
turut dihadiri istri dari pak Bodewin yang adalah seorang anggota Polri. Dan
ini bukan satu bentuk pelanggaran netralitas karena yang bersangkutan tidak
menggunakan atribut atau jadi juru kampanye,” kata Subair di Ambon, Senin
(25/11/2024).
ASN yang berstatus suami/istri dari paslon dalam Pilkada
boleh mendampingi suami/istri saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan ke
masyarakat. ASN yang bersangkutan pun tidak dilarang berfoto bersama
pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol
tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
Ketentuan soal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB
Nomor 18 Tahun 2023.
ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan
penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan mengambil cuti di luar tanggungan
negara untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah
adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan
salah satu pasangan calon.
Selain itu, para istri/suami yang berstatus ASN dilarang
menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan
fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga
dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.
ASN yang bersangkutan juga tidak diperkenankan menjadi
pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye
bagi pasangannya.
“Ketentuan-ketentuan tersebut setahu saya tidak diatur
dalam PKPU secara spesifik tapi diatur dalam peraturan perundang-undangan
lainnya,” jelasnya
Sebelumnya, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta ASN, agartetap menjaga netralitas saat
perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, tak terkecuali bagi
ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.
Penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk
mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon
kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau
negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat
menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan
kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan
penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil cuti di Luar Tanggungan
Negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian PAN-RB juga mengimbau ASN, agar tidak melakukan
kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar,
membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter
atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri, yang
menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini
tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber, dalam kegiatan partai politik
atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti
pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang
milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi
suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun
pengenalan ke masyarakat.
ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju
dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan
sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan
oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam
pelaksanaan kampanye tersebut.
Kementerian PAN-RBmengingatkan ASN untuk mencermati
aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18/2023 tentang
Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus
Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan
Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas
netralitas. Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak
terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan
politik.
ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dp-53)