Hukum dan Kriminal

Kejari Ambon Diminta Profesional Tangani Dugaan Korupsi Proyek SPAM Air Kariu

16
×

Kejari Ambon Diminta Profesional Tangani Dugaan Korupsi Proyek SPAM Air Kariu

Sebarkan artikel ini
Kejari Ambon SPAM Air Kariu DP
Tim Kejari Ambon saat berada di lokasi bak penampung air proyek SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah

Ambon, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri Ambon kini sementara
menangani dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu,
Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek senilai Rp1,2 Miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS)
Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada 2013 lalu terindikasi gagal total.
Pasalnya, sesuai fakta lapangan, ditemukan sejumlah masalah
mulai dari instalasi jaringan pipa yang tidak rampung hingga kontraktor
berhutang ke pekerja.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini adalah
Guntar Maha. Sedangkan Kasatker, Yance Pabisa.
Terkait dugaan korupsi anggaran proyek ini, Ketua Komisi
Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Maluku, Rudolf A. Lesilolo meminta pihak
Kejari Ambon bekerja profesional.
“Saya harapkan pihak Kejaksaan Negeri Ambon bekerja
profesional dan meminta agar proses hukum kasus ini segera dituntaskan,”
ungkapnya kepada media ini, Kamis (4/7/2019).
Rudolf merasa perlu mendorong hal ini, mengingat hasil
investigasi hingga fakta lapangan terkait proyek dimaksud terindikasi gagal
total akibat pekerjaan yang tidak rampung.
Apalagi saat proses investigasi ke lokasi proyek, ia bersama
salah seorang rekannya Berti Bakarbessy turut serta dalam tim Kejari Ambon.
Karena itu, Rudolf meminta agar penanganan kasus ini
berjalan secara fair dan tanpa ada intervensi atau campur tangan pihak lainnya.
Ia bahkan telah menyurati Jaksa Agung dan tembusannya ke beberapa pihak terkait Wakil Jaksa Agung, Jampidsus dan Jamwas Kejagung RI agar memantau langsung jalannya proses hukum dalam kasus ini.
“Jadi segala sesuatunya terang benderang dan bukti-buktinya
sudah sangat jelas sehingga kasus ini harus segera diproses hukum,” tegasnya
selaku pelapor dalam kasus ini.
Terungkapnya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam
kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejari Ambon terkait dugaan
korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan
Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Kejari Ambon berkekuatan 8
orang bersama pihak pelapor langsung melakukan investigasi dengan mendatangi
lokasi pekerjaan proyek di Negeri Kariu pada Mei 2019 lalu.
Investigasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi
Intelejen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.
Tim Kejari Ambon menggunakan 1 unit speedboat menuju lokasi
proyek.
Di lokasi proyek, tim menemukan sejumlah persoalan mulai
dari pekerjaan instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung bahkan tak
tersambung hingga ke bak penampungan atau reservoir.
Selain itu, pengadaan pipa yang tak sesuai spek serta
ketidakberesan lainnya.
Bahkan parahnya lagi, hingga kini kontraktor yang dipercaya
mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. Wialah milik Abdulah Latuconsina masih
berutang Rp7 juta kepada para pekerja.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp500 juta
lebih.
Pantauan media ini, atas hasil investigasi lapangan
tersebut, lebih kurang 10 orang yang berkaitan langsung dengan proyek dimaksud
telah dipanggil penyidik Kejari Ambon guna dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso belum berhasil
dikonfirmasi terkait kasus ini.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *