Kepala Kejari Aru Parada Situmorang, SH, HM, (tengah) didampingi Kepala Dinas PMD Yoseph Lakesjanan dan Kepala Inspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun |
Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kepulauan Aru menggelar konferensi
pers terkait keberhasilan institusi tersebut mengembalikan uang negara hasil
korupsi dalam sejumlah perkara yang ditangani.
Konferensi pers dipimpin langsung
Kepala Kejari Aru Parada Situmorang, SH, HM, Senin (10/4/2023).
Turut hadir di kantor Kejari Aru,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yoseph Lakesjanan dan Kepala
Inspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun.
“Jadi, hari ini Senin 10 April
2023 kami menyampaikan kepada rekan rekan media dan seluruh masyarakat
kepulauan Aru,” ungkapnya yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian detail
kasus dan besaran pengembalian uang negara
yang sebelumnya dikorupsi.
Pertama, Jaksa selaku eksekutor
melalui Putusan Pengadilan nomor TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023 atas
nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly.
“Bahwa kedua terpidana tersebut
secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama. Dan dalam perkara ini terdapat uang yang disita, sesuai putusan
pengadilan dirampas umtuk negara menutupi Uang Pengganti,” urai Situmorang.
Adapun uang yang disita sebesar
Rp443.250.000,- dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara.
Lanjut Situmorang, Jaksa
eksekutor dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway juga akan menyetir hadil
penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp.3.600.000 dan 17 rangka alumunium ALCO Rp.1.700.000 dengan
total sebesar Rp.5.300.000 yang diperhotungkan untuk menutupi uang pengganti
perkara dimaksud.
Sesuai putusan pengadilan
kerugian keuangam negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp901.080.991,22.
Kedua, Jaksa selaku eksekutor
melalui Putusan Pengadilan nomor 37/Pid Sus.TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret
2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay.
“Bahwa terpidana secara sah dan
meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara
menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata. Bahwa dalam perkara
ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara
menutupi uang pengganti,” urainya.
Uang tersebut sebesar
Rp.412.436.000 dalam rangka memulihkan
kerugian keuangan Negara.
Lanjut Situmorang, dalam putusan
perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah
dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thomas
Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sesuai putusan Pengadilan, kerugian
keuangan negara pada pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah Masyarakat
Feda Fatlabata sebesar Rp. 41.436.000.
“Dalam rangka itulah kehadiran
Dinas PMD dalam konferensi pers hari ini untuk menerima SHM dimaksud dengan
menandatangani Berita Acara. Total keuangan negara yang dipulihkan dari dua
perkara ini ditambah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik,” tandasnya.
Ketiga, Jaksa selaku eksekutor
melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 2/Pid.Sus-PPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022
Jo nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo nomor:
7186K/Pid.Sus/2022 tanggak 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati.
Terpidana secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang
Wamar.
“Dalam putusan perkara ini,
Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding
dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS
1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk Negara,”
ungkap Situmorang.
Lanjutnya, mobil tersebut telah
dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati
dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon.
“Hasil penjualan lelang tersebut
juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dimaksud sesuai
putusan pengadilan dalam perkara korupsi pembangunan jalan lingkar belakang
Wamar,” sambung Situmorang.
Ditambahkan, putusan MA RI tidak
membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati namun hanya merampas 1
(satu) unit mobil tersebut.
“Bahwa mobil ini dirampas setelah
putusan pengadilan dari MA RI, bukan sejak awal penyidikan tapi saat proses
persidangan terungkap fakta tersebut dan oleh Penuntut Umum memasukan di dalam
surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk Negara,” tandasnya.
Situmorang menegaskan Kejari Aru
akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat dan mendukung Pemda
setempat dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah.
“Sesuai perintah Jaksa Agung
bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan
Kerugian Keuangan Negara. Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi
saja tapi harus diikuti dengan pemulihan Kerugian Keuangan Negara,” pungkasnya.
(dp-31)