![]() |
Ilustrasi Sidang Kasus Korupsi |
Tual, Dharapos.com
Meski putusan atas kasus korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) di Sekretariat DPRD Kota Tual telah memasuki upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI oleh 2 terpidana namun dugaan keterlibatan para wakil rakyat di lembaga tersebut masih terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara selaku institusi yang menangani kasus ini kini kembali didesak untuk mengungkap keterlibatan 20 Legislator DPRD Kota Tual yang terindikasi turut menikmati uang haram tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini baru 2 terpidana yang berhasil diseret penegak hukum dari Kejari Malra ke kursi pesakitan yakni masing-masing mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Maimunah Kabalmay dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun.
Sementara, sejak awal dimulainya proses hukum hingga sidang putusan baik di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon hingga upaya banding dan kasasi ke MA RI oleh kedua terpidana, penyidik Kejari Malra dinilai kembali tak mampu mengungkap keterlibatan pada anggota Dewan setempat.
Padahal, diduga kuat para oknum wakil rakyat setempat turut andil dalam kasus dimaksud.
Kepada Dhara Pos, melalui telepon selulernya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tungkor, Drs. Nardi Refra mengaku tak percaya terhadap proses pengungkapan kasus tersebut.
“Saya tidak percaya kalau dalam kasus ini hanya melibatkan Ibu Kabalmay dan bendaharanya, Ade Ohoiwutun sementara mereka-mereka lainnya yang jelas-jelas turut menikmati uang haram itu, bisa-bisa tak terlibat dalam kasus ini,” herannya.
Publik, tegas Refra, sudah sepatutnya curiga dan mempertanyakan hal tersebut kenapa sampai penyidik Kejari Malra tak juga mampu mengungkap keterlibatan para wakil rakyat.
Ia pun menduga ada yang tak beres dalam proses hukum yang dilakukan atas kasus ini.
“Indikasinya, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini, karena tampak jelas ibu Kabalmay dan Ibu Ade Ohoiwutun hanya dikorbankan demi melindungi keterlibatan para anggota Dewan Kota Tual,” kecam Refra.
Atas fakta tersebut, ia mengaku dalam waktu dekat ini akan mengadukan dugaan ketidakberesan penanganan kasus korupsi ULP atau Makan Minum bagi 20 anggota DPRD Kota Tual periode 2009 – 2014 di Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur III Jamwas RI.
“Saya akan laporkan mereka (Kejari Malra, red) ke Kejaksaan Agung dan kami akan dorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mereka mulai dari pimpinannya,” kembali tegas Refra.
Ia juga pada kesempatan tersebut, mendorong masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Malra jika terkendala dalam mengurus berbagai masalah atau kasus khususnya yang berkaitan dengan Kejari Malra agar segera menyampaikan hal tersebut kepadanya.
“Saya siap membantu mengadukan persoalan yang dihadapi masyarakat ke Kejaksaan Agung,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Malra, Theys Rahanra SH, MH yang di konfirmasi Dhara Pos terkait desakan LSM Tungkor terhadap pengungkapan keterlibatan para wakil rakyat di kasus korupsi ULP DPRD Kota Tual, mengakui adanya penggunaan uang dimaksud.
“Walaupun 20 Anggota DPRD Kota Tual turut menikmati uang dimaksud namun tidak adanya barang bukti yang bisa dijadikan dasar seperti kuitansi dengan tanda tangan di atas materai 6000 rupiah maka tentu tidak bisa diproses hukum,” terangnya.
Dan terbukti sesuai fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, mantan Sekwan Kota Tual dan mantan bendahara DPRD setempat tidak bisa membuktikan keterlibatan para anggota DPRD setempat.
Olehnya itu, Rahanra menghimbau kepada masyarakat bahwa terkait dengan kasus korupsi ULP di DPRD Kota Tual, proses hukumnya yang ditangani Kejari Malra telah selesai sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan.
“Karena tidak terbukti adanya keterlibatan 20 Anggota DPRD Kota Tual. Dimana dalam hal ini, mereka tidak terbukti mendatangani kwitansi penerimaan uang Lauk Pauk,” tukasnya.
Sebelumnya, mantan Sekwan Kota Tual, Maimunah Kabalmay dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwulun divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (23/6).
Majelis hakim Alex Pasaribu selaku ketua, didampingi Herry Liliantono dan Edy Sepjangkaria sebagai anggota menyatakan, Maimunah Kabalmay dan Ade Ohoiwulun terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1.574. 000.000 dalam pengelolaan ULP DPRD Kota Tual tahun 2010.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Pasaribu.
Kedua terdakwa juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 787 juta subsider tujuh bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8,6 tahun penjara.
Namun terhadap putusan tersebut, kedua terpidana melalui kuasa hukumnya langsung melakukan upaya hukum banding ke PT Ambon bahkan Kasasi ke MA.
(dp-20)