Politik dan Pemerintahan

SKPD Pemprov Maluku Diingatkan Hati-hati Manfaatkan DPA 2017

22
×

SKPD Pemprov Maluku Diingatkan Hati-hati Manfaatkan DPA 2017

Sebarkan artikel ini
Wagub Mal DIPA 2017
Penyerahan DIPA SKPD TA 2017 yang dilakukan Wagub Dr. Zeth
Sahuburua mewakili Gubernur Maluku 

Ambon, Dharapos.com
Gubernur, Ir. Said Assagaf mengingatkan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku untuk berhati-hati dalam memanfaatkan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2017.

“Saya ingin menegaskan kepada semua pimpinan SKPD yang akan memanfaatkan DPA Tahun Anggaran 2017 supaya selalu berhati-hati dan terus berupaya untuk mencegah terjadinya permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan program dan kegiatan serta pemanfaatan keuangan daerah,” tegas dia dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Dr. Zeth Sahuburua pada acara penyerahan DPA SKPD TA 2017 yang berlangsung di Lantai VII, Kantor Gubernur Maluku, Jumat pekan kemarin.

Penegasan ini juga dalam rangka menghindari timbulnya implikasi terhadap persoalan-persoalan hukum yang pada akhirnya harus dihadapi Pemda Maluku.  

Momentum penyerahan DPA saat ini, diharapkan dapat menyemangati semua pimpinan SKPD serta seluruh jajarannya, untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan seperti proses lelang maupun pengadaan barang dan jasa agar pekerjaan bisa terealisasi tepat waktu.

“Yang intinya dari semua ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat di daerah ini terutama dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran yang sampai saat ini masih menjadi kendala dalam pembangunan seluruh daerah di Indonesia,” imbuhnya.

Gubernur juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik serta berbagai masukan yang selama ini disampaikan dalam rapat pembahasan hingga persetujuan DPRD Provinsi Maluku tentang APBD TA 2017.  

DPA ini juga merupakan komitmen bersama antara Pemda dengan DPRD sebagai representasi masyarakat Maluku, yang di arahkan untuk mendukung 8 program prioritas pembangunan daerah di Maluku  tahun 2017 yang diharapkan dapat mendorong dan  meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Perlu diketahui, APBD TA 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 dan Peraturan Gubernur Maluku No. 29 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang penjabaran APBD TA 2017.

Dirincikan, pembiayaan pembangunan melalui APBD Provinsi Maluku TA 2017 yang telah di jabarkan ke dalam DPA adalah sebesar Rp 2.88 Triliun, yang terdiri dari  belanja langsung sebesar Rp 1.26  Triliun atau 43, 80 persen sedangkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1.62 Triliun atau 56,20 persen.

Di samping itu juga, Pemerintah tetap melaksanakan amanat peraturan  perundang-undangan dengan mengalokasikan anggaran untuk  urusan pendidikan dan kesehatan.

Anggaran yang telah diakomodir untuk urusan pendidikan adalah sebesar Rp 780,94 Miliar atau sebesar 27,14 persen dari total belanja daerah di harapkan dapat meningkat produktivitas di sektor ini hingga kualitas  SDM di Maluku.

Sedangkan untuk urusan kesehatan sebesar Rp 317,39 Miliar atau sebesar 12,38 persen dari total belanja daerah di luar gaji  yang diharapkan dapat meningkat derajat kesehatan masyarakat.  

Pada kesempatan yang sama juga  di lakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan SKPD sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap program dan kegiatan yang didanai   dari APBD Provinsi Maluku  TA 2017.

Pakta integritas ini adala bagian dari penguatan fungsi  pengendalian internal terhadap tugas -tugas penyelenggaraan pemerintahan pada SKPD yang di pimpin  khususnya berkaitan dengan manajemen pengelolaan dan penanggung jawab keuangan.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *