Ambon, Dharapos.com – Akun Tiktok
@patrickpapilayaii akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Akun tersebut resmi dipolisikan
karena kerap menyerang Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun
termasuk menyebarkan fitnah hingga ujaran kebencian.
Terakhir, akun Tiktok ini
menyebarkan fitnah terhadap Benhur George Watubun, yang notabene adalah,
pejabat di daerah ini, dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Akun Tiktok ini setelah
ditelusuri, ternyata adalah salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Surat tanda terima laporan atau
pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Pengaduan diterima oleh anggota
Ditreskrimsus bernama J. Silaban.
Laporan itu tentang peristiwa
pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick
melalui video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik
Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun
melalui kuasa hukum La Man melampirkan barang bukti berupa video pencemaran
nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok
Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi
organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga
tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah
hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika
dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas
politik dan keamanan,” kata Watubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima
wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai Ketua DPRD Provinsi
Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di
akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas
masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi
protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan
kampanye Pilpres dan Pileg, maka saya menempuh langkah hukum ini, untuk
meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas
dia.
Untuk itu Watubun berharap,
Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menciptakan stabilitas
politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian
hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan
tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,”
tandas Watubun.
Untuk diketahui, beberapa video
yang di posting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii. kerap
mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George
Watubun dan PDIP Maluku.
(dp-red)