![]() |
Elisabeth Tawurutubun, korban kasus dugaan penggelapan |
Langgur, Dharapos.com
– Elisabeth Tawurutubun, warga Langgur, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara pada
20 Oktober 2021 lalu telah melaporkan dugaan penggelapan kendaraan roda empat
miliknya ke Polres Tual.
Selang sebulan
lebih, tepatnya awal Desember 2021 barulah ia mendapat informasi perkembangan atas
kasus yang laporkannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tual.
Atas fakta
ini, Elisabeth yang berstatus ASN di kantor Camat Kei Kecil itu mengeluhkan
kinerja otoritas Kepolisian setempat dalam menangani laporannya.
“Bulan Desember
ini barulah dikeluarkan SP2HP,” bebernya, Sabtu (11/12/2021).
Elisabeth mengaku
heran sekaligus mempertanyakan kenapa sudah hampir 2 bulan barulah ada informasi
perkembangan berupa SP2HP yang dilayangkan polisi pasca ia melaporkan kasus
yang menderanya Oktober 2021 lalu.
Terkait
kasus penggelapan ini, ia awalnya mengira mobil miliknya disewakan.
“Awalnya
saya mengira bahwa mobil saya hanya disewakan, tetapi saya baru tahu kemudian kalau
digadai. Bahkan sudah mencapai 2 bulan mobil saya digadaikan,” sesal
Elisabeth saat memberikan pernyataan resminya untuk dipublikasi.
Mobil Toyota
Avansa miliknya itu digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam atas nama Amandus Hans
Watratan, warga Rumah Dian.
Tak terima,
Elisabeth Tawurubun langsung melaporkan ke SPKT Polres Tual, pada 20 Oktober
2021 lalu.
Mobil tersebut
digadakan ke sebuah koperasi yang beralamatkan di Pokarina berdekatan dengan
Stadion Maren (Malra).
Berdasarkan
hasil rilis yang dilakukan media ini, kalau kasus tersebut merupakan kasus
penggelapan, sesuai dengan gelar perkara yang sudah dilakukan pada Jumat (3/12/2021).
Elisabeth
berharap kasus ini bisa cepat menemui titik terang dikarenakan mobil miliknya masih
berstatus kredit, yang saat ini berada di koperasi tersebut.
Ia mengaku sangat
percaya dengan kepemimpinan Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle S.M saat ini.
“Dan saya
yakin dibawah kepemimpinan beliau, kasus ini bisa diselesaikan,” tandasnya.
Lanjut
Elisabeth, apa yang saat ini menimpanya terasa sangat berat bagi dia untuk
setiap bulannya membayarkan kredit.
Apalagi
mobil miliknya itu, sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Tolong
saya Bapak Kapolres, karena mobil ini masih berstatus kredit. Kalau terlalu
lama saya sudah tidak bisa lagi membayarkan cicilanya,” pintanya.
Kasat
Reskrim Polres Tual IPTU Hamin Siompu yang sudah beberapa kali dihubungi melalui
telpon selulernya, belum berhasil dikonfirmasi.
(dp-52)