Hukum dan Kriminal

Korupsi KM. Wetar, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Baru

10
×

Korupsi KM. Wetar, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kasi intel Kejari Saumlaki
Wahyu Saputra Wibowo, SH

Saumlaki, Dharapos.com
Masyarakat MTB tentu masih ingat akan penetapan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana docking besar KM. Wetar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)kelas II Saumlaki tahun anggaran 2012 senilai Rp. 1.999.000.000,-

Kedua tersangka masing-masing Margaretha Lilimwelat – seorang PNS yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan pada Kantor UPP kelas II Saumlaki dengan Tedja Thomas Wullur – direktur PT. Internusa Adibursa Bahari Shippin.

Kini, kasus yang di tangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki sejak tahun 2014 lalu itu baru ditemukan bukti jika meskipun total dana tersebut telah dicairkan namun pelaksanaan docking besar KM. Wetar tidak dilaksanakan.

Para tersangka yang telah ditahan dibalik jeruji besi pada Rutan Saumlaki berdasarkan Surat perintah Penahanan Tahap penuntutan Kajari Saumlaki masing-masing dengan Surat nomor : Prin-117/S.1.15/Ft.1/03/2015, Prin-118/S.1.15/Ft.1/03/2015 tanggal 5 Maret 2015 dan telah dialihkan ke Ambon untuk menjalani persidangan itu kini bertambah satu pendatang baru yang diduga kuat berada dalam jaringan hitam dengan 2 tersangka tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Intel pada Kejaksaan Negeri Saumlaki – Wahyu Saputra Wibowo,SH mengatakan setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, maka penyidik Kejaksaan akhirnya menetapkan satu tersangka tambahan dengan inisial JEP, terkait kasus korupsi penyimpangan proses lelang terhadap pekerjaan docking kapal KM Wetar pada kantor UPP kelas II Saumlaki.

“Kemarin, Penyidik telah menetapkan ketua panitia lelang, JEP sebagai tersangka dalam kasus docking kapal KM Wetar dan telah ditahan di Rutan Saumlaki berdasarkan Sprindik nomor 07/5.1.15/FD.1/04/2015 tentang dugaan penyimpangan prosesdur pelelangan terhadap pekerjaan docking KM. Wetar pada Kantor UPP kelas II Saumlaki tahu U2012  pada tanggal 30 April 2015,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap JEP ini, dilakukan berdasarkan fakta sidang, terhadap tersangka lain. Dari fakta sidang itu, ditemukan bahwa JEP ini terlibat kuat dalam penyimpangan proses lelang proyek dimana JEP yang berperan penting dalam meloloskan Teja Thomas Wulur selaku kontraktor, untuk memenangkan proyek tersebut.

JEP diduga kuat memenangkan kontraktor Teja Thomas Wulur dalam proses tender meskipun tidak dihadiri oleh dua kontraktor lain yang juga terdaftar sebagai peserta lelang. 

“Selain itu, ada masalah kualifikasi, masalah teknisnya yang sebenarnya bapak Teja ini tidak berhak sebagai pemenang lelang, namun adanya dugaan kuat dimana JEP berperan meloloskan,” tambah Wahyu.

Saat ini JEP juga telah ditahan Jaksa di rutan Saumlaki dan direncanakan dalam waktu dekat, jaksa akan menggiring tersangka ke Ambon, untuk dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Waiheru untuk kemudian menjalani proses pelimpahan berkas ke PN Ambon.

KM Wetar, merupakan kapal penumpang dengan rute pelayaran Ambon-Saumlaki. Tetapi kapal tersebut terbakar tahun 2010. Kemudian pada tahun 2012, Kementrian perhubungan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,999 miliar untuk memperbaiki kapal tersebut.

Saat proses lelang, terdakwa Teja Wulur yang memenangkan proyek ini. Teja Wulur sendiri mengerjakan kapal ini di Jawa Timur, tepatnya Bangkalan Madura. Namun hingga kini, perbaikan KM Wetar yang telah menelan anggaran sebesar Rp 15 Miliar ini, belum selesai dikerjakan.

Selain Teja Wulur, jaksa juga menjerat Margaretha Lilingmelat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu. Teja dan Margaretha, kini sementara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.

Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan jika JPU dalam dakwaannya pada pengadilan TIPIKOR Ambon belum lama ini, menyebutkan bahwa  kantor UPP kelas II Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012 mendapat dana DIPA Rp. 2,015 miliar dari APBN yang diserahkan melalui Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, dimana dalam DIPA tersebut terdapat kegiatan pekerjaan docking kapal perintis KM. Wetar pada KUPP kelas II Saumlaki.

Kemudian terdakwa Margaretha Lilimwalet selaku Plt KUPP yang diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) melakukan pelelangan. Lelang itu dimenangkan PT. Sarana Lautan Nusantara (SLN) KSO PT. Internusa Adibursa Bahari Shiping (IABS) dengan harga penawaran Rp. 1.999 miliar.

PT. IABS yang dipimpin Tedja Thomas Wulur mendapatkan kuasa dari Direktur PT. SLN, Muhamad Suhardi yang memenangkan proses tender lewat surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (KSO) untuk melakukan docking kapal. Tedja Thomas yang seharusnya mengerjakan docking besar kapal perintis KM. Wetar selama 60 hari sesuai kontrak kerja, namun hingga berakhir masa kontrak kerja, ia tidak melakukan penyerahan hasil pekerjaan kepada Margaretha selaku KPA.

Sementara Margaretha telah menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nomor 00123/289911/P/2012 senilai Rp.1,499 miliar untuk pembayaran angsuran pertama dan kedua pekerjaan docking besar kapal kepada Tedja Thomas. SPM tersebut juga dilampiri sejumlah bukti yang diduga fiktif berupa satu lembar faktur pajak, serta NPWP atas nama PT. SLN.

Perbuatan Marghareta diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidernya berupa pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *