![]() |
Ikan hasil tangkapan Lantamal IX Ambon |
Ambon, Dharapos.com
Lantamal IX Ambon melakukan lelang terhadap ratusan ton ikan hasil illegal fishing yang dilakukan sejumlah kapal ikan asing di perairan Maluku.
Ikan-ikan tersebut hasil tangkapan dari 5 kapal yang ditangkap TNI-AL masing-masing KM Sino 15 sebanyak 80 ton, KM Sino 26 (130 ton), KM Sino 27 (104 ton), KM SIno 35 (80 ton) dan KM Sino 36 (98 ton).
Hal tersebut dijelaskan Kadispum Lantamal IX Ambon, Kolonel laut Imam Subekti kepada wartawan disela-sela penyelenggaraan Workshop penanganan illegal fishing yang dilakukan oleh
Kementrian Keluatan dan Perikanan di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (22/1).
Dalam prosesnya, pihak Lantamal IX berkordinasi dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui guna menetapkan limit harga ikan yang akan dilelang.
Diantaranya, KM Sino 15 dengan jumlah ikan sebanyak 80 ton limit harga lelangnya sebesar Rp.480 juta. Untuk KM Sino 26 (130 ton) dengan limit harga sebesar Rp.780 juta. KM Sino 27 (104 ton), limit harga Rp. 624 juta.
Sementara, untuk KM Sino 35 (80 ton) limit harga lelangnya Rp. 480 juta dan pada KM Sino 36 (98 ton) limit harga Rp.576 juta.
“Semua hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,“ cetusnya.
Sementara itu Dirjen Pelelangan Kementrian Keuangan Purama T. Siantury pada kesempatan tersebut mengungkapkan, Direktorat Pelelangan Kementrian Keuangan memiliki 70 kantor pelelangan di seluruh Indonesia, salah satunya di Maluku.
“Untuk di Maluku sendiri Kantor Pelaksana Lelang Negara (KPLN) telah melakukan lelang terhadap ikan hasil illegal fishing dengan pemohon lelang Lantamal IX Ambon,“ jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan lelang tersebut, KPLN hanya bertindak sebagai pelaksana lelang dan tidak berhak menetapkan limit harga barang yang akan dilelang dalam hal ini ikan.
(rr)