Hukum dan Kriminal

LPSK RI Keluarkan Rekomendasi, Kawal Upaya Hukum Eks ASN Tual di Polda Maluku

5
×

LPSK RI Keluarkan Rekomendasi, Kawal Upaya Hukum Eks ASN Tual di Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

LPSK Jakarta2
Kantor LPSK Jakarta / Foto : Istimewa

Ambon, Dharapos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI
akhirnya resmi mengeluarkan rekomendasi menindaklanjuti permohonan
 perlindungan yang diajukan eks ASN Kota
Tual Aziz Fidmatan.

Rekomendasi tersebut dalam
kepentingan mengawal penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh oknum
Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang dilaporkan Fidmatan ke Polda Maluku.

Sebagaimana data yang diterima
media ini, Senin (28/8/2023), LPSK RI resmi mengeluarkan rekomendasi  Nomor: R-2412/1.4.2.APRP/LPSK/8/2023 tanggal
25 Agustus 2023 bersifat segera.

Rekomendasi tersebut ditujukan
kepada Kapolda Maluku, up. Diresskrimum
atau Penyidik yang menangani perkara dengan Laporan Polisi No:
LP/335/VII/20222/SPKT/POLDA MALUKU.

Adapun rekomendasi tersebut
terdiri dari beberapa poin, sebagai berikut :

1. Rujukan

a.       Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban

b.      Surat
Permohonan Perlindungan yang diajukan oleh Sdr. Aziz Fidmatan, dan

c.       Surat
Keputusan LPSK No A.2433/KEP/SMP-LPSK/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) telah mengambil keputusan terkait permohonan perlindungan sebagai
Saksi Pelaku yang diajukan oleh Sdr. Aziz Fidmatan dalam perkara dugaan Tindak
Pidana Pemalsuan Surat.

3.  Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan
LPSK sesuai rujukan angka 1 huruf c diatas, LPSK merekomendasikan agar Penyidik
yang menangani perkara dimaksud untuk memberikan perhatian atas laporan dan
proses penanganannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan yang
berlaku.

4. Berkenaan dengan rekomendasi
tersebut, mohon kiranya dapat diinformasikan tindaklanjutnya kepada LPSK.

Rekomendasi tersebut
ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK
Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.

Tembusan ditujukan kepada Ketua
dan Wakil Ketua LPSK (sebagai laporan) dan Aziz Fidmatan selaku Pemohon.

Sementara itu, informasi yang
diperoleh media ini, Ditreskrimum Polda Maluku hingga saat ini masih melakukan
penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan suara dengan dasar Laporan
Polisi No: LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku  tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan Aziz
Fidmatan.

Penyelidik Polda Maluku juga
sementara berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pemanggilan
oknum Jaksa Heppies Notanubun, SH, MH cs selaku terlapor.

“Pemeriksaan tehadap para saksi telah
dilakukan dan sementara dilakukan analisa dokumen guna menemukan ada tidaknya
indikasi dugaan tindak pidana pemalsuan,” demikian pemberitahuan yang ditandatangani
Plh Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Sigit Nuroohmat Hidayat, SH, MM.

Sebelumnya, mantan ASN Kota Tual Aziz
Fidmatan resmi melaporkan Heppies Notanubun, SH, MH oknum Jaksa yang sebelumnya
berdinas di Kejaksaan Negeri Tual ke Polda Maluku dengan Laporan Polisi No:
LP/335/VII/20222/SPKT/Polda Maluku  tanggal
22 Juli 2022.

Fidmatan melaporkan dugaan pemalsuan
Surat Perjanjian (MoU) Pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual 2008 yang diduga
dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut saat proses hukum perkara korupsi yang
didakwakan kepada panitia pembangunan sekolah dimaksud.

Terungkapnya indikasi pemalsuan surat
perjanjian ini bermula saat Aziz Fidmatan mendapatkan salinan dokumen dari
Pengadilan Negeri Ambon terkait perkaranya. Salah satunya adalah Surat
Perjanjian (MoU).

Bahwa ternyata Surat Perjanjian
yang dihadirkan JPU sebagai barang bukti dalam persidangan kasus Fidmatan adalah
tertanggal 27 Juni 2008 dengan PPK atas nama BA. Jamlaay (tidak ditandatangani).
Begitu pula Ketua Panitia atas nama Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk
sebagai Ketua Panitia.

Faktanya, surat perjanjian yang sesungguhnya
sebagai dasar pengerjaan proyek sekolah di wilayah 3T itu baru ditandatangani
oleh PPK dan Ketua Panitia pembangunan pada minggu keempat Oktober 2008 di
Ambon.

Menariknya lagi, PPK pada proyek ini
adalah Syukur Mony yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor: 716/A.A3/KU/2008 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola
Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2008.

Sementara, Ketua Panitia Akib Hanubun
yang penunjukannya berdasarkan SK Wali Kota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008
tentang Pembentukan Panitia Pembangunan USB SMA Tayando Tam Kota Tual TA 2008 baru
diangkat pada 15 Oktober 2008.

Fakta ini kemudian dipertegas
melalui Putusan Majelis Komisi Informasi Maluku dalam sidang sengketa yang berlangsung
di PN Ambon beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti rekomendasi Dinas
Pendidikan Kebudayaan Maluku yang menyatakan bahwa badan publik tersebut tidak pernah
menerbitkan surat perjanjian tertanggal 27 Juni 2008.

Tak hanya itu, pada dokumen
lainnya seperti proposal panitia pembangunan dan Engineer Estimate yang juga
diajukan dalam sidang kasus yang sama diduga kuat merupakan hasil rekayasa/palsu
karena berisi keterangan yang sama baik nama PPK BA. Jamlaay dan Ketua Panitia
Akib Hanubun yang saat itu belum ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Para Hakim pengadil dalam perkara
ini telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara
Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI,
bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020
masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang
diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH
(jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum
(Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH
(Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para
“Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama
satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin
yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA
RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/ P.KY/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap
Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima
terpidana pada 31 Agustus 2020.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *