Hukum dan Kriminal

Mangkir 2 Kali, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Komisaris PT. Mineral Trobos

20
×

Mangkir 2 Kali, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Komisaris PT. Mineral Trobos

Sebarkan artikel ini

Dir Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu / Foto : Istimewa

Ambon, Dharapos.com Setelah sempat dua kali mangkir untuk
diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan
ulang terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), untuk
diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul
Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan,
pihaknya sudah menyurati David Glen untuk proses pemeriksaan. Dan ini merupakan
pemanggilan yang ketiga. Namun demikian, Asep Guntur tidak merincikan kapan
pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil
ulang,” ungkap Asep Guntur, saat dikonfirmasi dari Ambon, Senin
(7/10/2024).

Untuk itu, KPK menunggu itikad baik dari David Glen Oei,
untuk hadir memenuhi panggilan ulang. KPK juga, lanjut Asep Guntur meminta
David Glen kooperatif, dan tidak mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.

Ini dimaksudkan, agar penyelidikan kasus TPPU mantan
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa segera dituntaskan.

“Dari Mineral Trobos ditunggu saja. Seingat saya sudah,
mungkin nanti kapan hadir, ditunggu saja ya,” ujar dia.

David sebelumnya mangkir, alias tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan
terhadap David Glen.

David Glen Oei disebut-sebut melakukan tindakan suap, atau
pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP
OP Nikel di Maluku Utara, lantaran sang pemilik PT. Mineral Trobos itu
terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT.
Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe
Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.

Setelah ditelusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina
adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di
Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni Rp 700 miliar.

Namun desas desus yang berkembang, jika Rp 700 miliar
tersebut belum di setor oleh saudara David Glen Oei ke negara.

Jika desas-desus ini benar, maka berarti negara dirugikan
sebesar Rp 700 miliar, karena blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu sudah
keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM, dan telah terdaftar di Modi dan
Momi ESDM sehingga seharusnya uang itu sudah di setor oleh David Glen Oei ke
negara.

Untuk diketahui, David Glen juga diduga menawarkan diri
untuk menjadi penyandang dana dengan nilai ratusan miliar rupiah, bagi sejumlah
calon kepala daerah di Maluku dan Maluku Utara, yang akan bertarung di Pilkada
Serentak tahun 2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian
izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK kembali menjerat AGK sebagai tersangka. Kali ini, AGK
ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak
Rabu 22 Mei 2024 lalu.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu
dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu
dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK
telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate
pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun
Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail
(DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis
Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali
menetapkan dua orang tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra
Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut,
Imran Jakub.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *