Dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi masing-masing ZE yang juga mantan Camat Selaru beserta DZB mantan bendaharanya saat akan ditahan, Jumat (10/6/2022) |
Saumlaki, Dharapos.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kepulauan Tanimbar resmi menahan dua
tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi masing-masing ZE yang juga mantan
Camat Selaru beserta DZB mantan bendaharanya.
“Pada hari ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dengan barang bukti, atau
melakukan tahap ll terhadap perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari
APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018,”
terang Kepala Kejaksaan Negeri setempat Gunawan Sumarsono dalam konferensi pers,
Jumat (10/6/2022).
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara Polres kepulauan Tanimbar
selama 20 hari ke depan.
“Jadi kedua tersangka kami titipkan di Polres kepulauan Tanimbar, karena memang Lapas kita baru bisa menerima
tahanan setelah dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan. Jadi
prosedurnya begitu,” sambung Kajari.
Sesuai ketentuan, jelas dia, Lapas akan menerima tahanan itu
setelah ada penetapan penahanan terkini.
“Ya, setelah kami limpahkan berkas selanjutnya kita Tim
Penuntut Umum dalam perkara ini telah di tunjuk yaitu saudara M. Dedy Fahiezi, SH, saudara Bambang Irawan, SH,
Saudara El Imanuel Lolongan, SH, Saudara Andi Abdurrozzak Rifan Adha, SH,
Saudara Jerry Nikolas Alfdo Pattiasina,
SH dan saudara Muhammad Fazlurramhan Kormadin, SH. Itulah tim yang selanjutnya
akan melakukan tindakan penuntutan terhadap ke 2 tersangka ZE dan DZB ini,”
rincinya.
Selanjutnya kata Kajari, perkara ini akan limpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Mudah-mudah nanti kalau situasinya masih dalam kondisi
Covid mungkin persidangan akan dilakukan
secara online dari sini (Saumlaki, red),” tandasnya.
Kerugian Negara
Kerugian Negara berdasarkan Audit yang diterima dari Inspektorat Daerah Kepulauan
Tanimbar berjumlah Rp600.025.000,-
Adapun Primair yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat (1), Jo
pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan,
Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang
Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal,
55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.
Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3),
Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20,
tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.
Pewarta : Novie
Kotngoran