Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu. |
Saumlaki, Dharapos.com – Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik angkat bicara menanggapi Pernyataan Pengacara Andreas Matias Go (AMG) yang dirilis dirilis oleh salah satu media online kemarin.
Menurutnya Brampi, AMG tidak paham substansi rapat yang dilaksanakan pada Kamis (18/11/21).
“Dalam rapat dimaksud disepakati bahwa pihak yang melakukan pencairan ganti rugi tanah di lokasi Danau Lorulun tahap berikutnya diserahkan kembali kepada Camat Wertamrian untuk memfasilitasi musyawarah di tingkat soa guna menentukan siapa dari pihak soa yang akan dipercayakan untuk melakukan pencaiaran dana ganti rugi tanah” Ujar Brampi melalui rilis yang diterima Dharapos.com dari Dinas Kominfo Kepulauan Tanimbar, Kamis (25/11/21).
Brampi menjelaskan, rapat yang dilaksanakan oleh Camat Wertamrian dengan Soa Mudi Rumyaru pada senin (22/11/ 2021) itu sudah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Soa Mudi Rumyaru dengan Pemkab Tanimbar di ruang rapat Sekretaris Daerah.
Soal pernyataan AMG bahwa mantan Kabag Hukum keliru dalam penjelasannya mengenai putusan Pengadilan Nomor 97/PDT/2020/PT.AMB jo. Putusan Putusan Pengadilan Nomor 02/PDT.G/2008/PN.SML bahwa putusan a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkalim bidang tanah diluar objek perkara,
Kabag Hukum periode 2011-2020 katakan, pernyataan AMG sah-sah saja. Meski begitu Moriolkosu menilai bahwa AMG belum memahami lebih dalam aspek Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 ayat (1) KKUH Perdata. karena daya kekuatan mengikat suatu putusan yang telah incraht, selain memiliki daya kekuatan subjektif yang hanya berlaku pada para pihak yang berperkara, juga memiliki daya kekuatan mengikat secara objektif yang hanya berlaku terhadap objek yang disengketakan dalam perkara yang telah incraht tersebut.
In casse klaim tanah di Danau Lorulun termasuk bidang tanah diluar objek perkara yang telah diputusan pengadilan, oleh karena itu pernyataan AMG yang menggunakan putusan a quo sebagai dasar untuk mengkalin tanah diluar objek perkara adalah keliru dan tidak berdasar hukum.
Mengapa, karena putusan a quo secara objektif hanya berlaku terhadap bidang tanah 350 hektar yang dibahas dan diputuskan dalam putusan a quo.
Selanjutnya bagaimana status kepemilikan tanah diluar objek yang di putuskan dalam perkara. Status kepemilikannya adalah status quo sehingga dapat diperkarakan di pengadilan.
“Saya sangat prihatin dengan pernyataan-pernyataan seperti itu karena sebagai pengacara seyogyanya mengeluarkan pernyataan secara profesianal karena pengacara adalah penegak hukum yang tugasnya membantu aparat penegak hukum lainnya untuk membuat kebenaran dan keadilan ditegakan bukan karena kepentingan kliennya membuat pernyataan yang mengaburkan kebenaran” katanya.
(dp-47)