Politik dan Pemerintahan

Mendagri Tito : Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024

7
×

Mendagri Tito : Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024

Sebarkan artikel ini

Menteri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian

Ambon, Dharapos.com – Masa
jabatan kepala daerah hasil pemilihan (Pilkada) 2018 akan berakhir pada 2024.

Salah satunya, Gubenur Maluku Murad
Ismail.

Hal tersebut disampaikan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian kepada pers dikantor Gubernur Maluku,
Selasa(13/6/2023).

“Khusus untuk pak Murad
Ismail yang dilantik pada April 2019, otomatis berarti lima tahun yakni April
2024,” jelas mantan Kapolri ini.

Menurutnya, untuk masa jabatan
kepala daerah seperti Gubernur, pihaknya berpegang teguh pada peraturan yang
berlaku yakni UU Pilkada dan Pemerintahan daerah dengan masa jabatan selama
lima tahun.

Disampaikan pula, kepala daerah
hasil Pilkada 2020 juga akan berakhir masa jabatannya pada akhir 2024.

“Kecuali hasil Pilkada 2020 (Desember)
itu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penjelasan tegas bahwa masa
jabatannya berakhir pada akhir 2024 yaitu 31 Desember 2024,” katanya.

Mantan Kapolri ini menambahkan, untuk
jabatan kepala daerah yang kosong akan diisi oleh Penjabat kepala daerah yang
telah disetujui Mendagri .

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *