Politik dan Pemerintahan

Wattimena : Tak Ada Regulasi Tempat Parkir Jadi Arena Dagang

5
×

Wattimena : Tak Ada Regulasi Tempat Parkir Jadi Arena Dagang

Sebarkan artikel ini

Pj Walkot Ambon T4 parkir jdi area dagang


Ambon, Dharapos.com
– Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin
Wattimena mengaku tidak pernah ada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota
(Pemkot) untuk tempat parkir digunakan sebagai arena berdagang.

Ketegasan itu disampaikan Pj Walikota Ambon, saat melakukan
inspeksi dadakan atau sidak di kawasan Pasar Mardika, Rabu (14/6/2023).

Sidak Pj Walikota itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti
banyaknya laporan mengenai banyaknya dugaan Pumungatan Liar (Pungli) yang terjadi
di Pasar Mardika.

Selain itu, Wattimena turun Mardika juga untuk mengetahui
secara langsung akar permasalahan tentang seorang juru parkir (Jukir) yang
dalam vidio viral di media sosial, membongkar paksa meja jualan salah seorang
pedagang, lantaran tidak membayarkan retribusi.

Terkait dengan permasalahan antara jukir dan pedagang,
Wattimena mengungkapkan, persoalannya terjadi lantaran ada kesalahpahaman antar
keduanya.

“Terjadi kesalahpahaman, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan
ruang parkir artinya badan jalan itu disediakan untuk kendaraan parkir dan
ditagih retribusi. Tapi masalahnya tempat itu ditempati oleh pedagang,”
ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak ada regulasi yang dikeluarkan pihak
Pemkot untuk mengatur ruang parkir menjadi tempat berdagang. Sehingga, dirinya
berharap setiap ruang yang sudah disiapkan dapat digunakan sesuai demgan
fungsinya masing-masing.

“Yang pasti kalau parkir motor (Rp 3000), mobil (Rp 5000)
roda enam (Rp 8000) itu sesuai dengan perda, kalau parkir dipakai untuk pedagang
tidak ada penetapan harga mereka sendiri yang berinisiatif tidak ditetapkan
oleh Pemerintah,” tegasnya.

“Karena itu, ini tidak kita tertibkan kalau mereka mau
berjualan berarti urusan bayar nanti disepakati bersama supaya pengelola parkir
juga tidak rugi, dan mereka capai target untuk stor ke kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta P. Ambon dan P. P Lease, Kombes
Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora, mengungkapkan saat ini penindakan yang
diambil pihaknya setelah menerima keterangan dari korban yakni pedagang, dan
terlapor jukir, adalah pasal Premanisme terhadap pelaku.

“Kalau ini kita bisa kenakan pasal premanisme jangan sampai
disini semakin marak aksi premanisme,”tandasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *