Hukum dan Kriminal

Meski Telah P-21, Polisi Belum Serahkan Tersangka Penganiayaan Hutumuri

20
×

Meski Telah P-21, Polisi Belum Serahkan Tersangka Penganiayaan Hutumuri

Sebarkan artikel ini
Wenly Thenu
Penyidik Satreskrim Polres Ambon saat memeriksa salah satu tersangka kasus penganiayaan Hutumuri  
Ambon, Dharapos.com – Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap korban atas nama Johanes B. Lurry di Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon pada Mei 2018 lalu yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan PP Lease telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, berkas kasus penganiayaan dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang ini telah serahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ke pihak Penyidik Satreskrim Polres setempat sejak 17 Desember 2018 lalu.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, para tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan.
Terkait fakta ini, Johanes B. Lurry selaku pihak yang jadi korban penganiayaan mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres setempat yang menangani kasus ini.
Pasalnya, ia mengaku cukup lama menunggu sejak penganiayaan atas dirinya dilaporkan ke Kepolisian setempat pada Mei 2018 lalu.
“Masa sampai hari ini, penyidik belum juga serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sementara berkasnya sudah lengkap sejak 17 Desember tahun lalu. Selaku korban, saya patut merasa heran dengan fakta ini,” ungkap pria yang akrab disapa John kepada media ini, Sabtu (26/1/2019).
Ia pun tak ragu-ragu memberikan penilaian bahwa kinerja penyidik yang menangani proses hukum penganiayaan Hutumuri ini sangat rendah dan tidak menunjukkan sikap yang profesional.
Apalagi, sejak awal proses hukum, para tersangka tak ditahan di rutan Polres setempat namun hanya dikenakan wajib lapor.
Bahkan John menduga ada kepentingan yang diusung dalam penanganan kasus ini mengingat salah satu tersangka penganiayaan adalah Wenly Thenu, calon anggota DPRD Kota Ambon asal Dapil Leitimur Selatan yang saat ini sementara mensosialisasikan diri dalam rangka keikutsertaannya pada Pemilihan Legislatif, April mendatang. 
Ia mengaku sebelum menyampaikan pernyataan ini ke publik, dirinya terlebih dahulu menyambangi kantor Kejari Ambon guna mengecek sudah sejauh mana proses pemberkasan yang dilakukan JPU terhadap kasus yang dilaporkannya.
“Saya langsung bertemu dengan Ibu Ketty Lesbata selaku Jaksa yang menangani perkara ini dan beliau menyatakan bahwa berkas telah lengkap alias P-21,” bebernya. 
JPU, sambung John, juga menyatakan telah menyerahkan berkas tersebut ke penyidik Satrekrim Polres Pulau Ambon sejak 17 Desember 2018 lalu untuk segera ditindaklanjuti.
“Tapi beliau (JPU, red) bilang sampai saat ini, Polisi tidak juga membawa dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Beliau juga sudah menunggu-nunggu tapi belum juga diserahkan,” sambung John mengutip pernyataan JPU.    
Olehnya itu, John mendesak Polisi untuk segera memenuhi kewajibannya menyerahkan 6 tersangka serta barang bukti ke Kejari Ambon agar berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
“Saya dan keluarga berharap kasus ini dapat segera disidangkan agar secepatnya menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ambon yang dikonfirmasi media ini mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke penyidik yang menangani perkara dimaksud.
“Nanti saya cek dulu,” cetus dia melalui telepon selulernya, Rabu (23/1/2019). 
Keesokan harinya, saat akan dikonfirmasi kembali, Kasatreskrim tak merespon panggilan beberapa kali meskipun telepon selulernya aktif.
Kaitannya dengan persoalan ini, Kasatreskrim terkesan tak tahu menahu terkait sudah sejauh mana proses hukum terhadap kasus ini bejalan. 
Bahkan diduga kuat, Kasatreskrim juga sama sekali tak mengetahui jika berkas perkara dugaan penganiayaan Hutumuri ini telah P-21 sejak 17 Desember 2018 sebagaimana pernyataan yang disampaikan JPU belum lama ini.
Sebaliknya, penyidik atas nama Herman Marsudi dan Duwila terkesan sengaja tak melaporkan penanganan kasus ini kepada Kasatreskrim karena di duga adanya kepentingan dibalik proses hukum yang dilakukan. 
Diberitakan sebelumnya, proses hukum atas kasus ini berawal dari laporan Johanis Berikmas Lurry ke Polsek Leitimur Selatan pada 3 Mei 2018 dengan nomor : LP/05/K/V/2018/Maluku/Res Ambon/SekLeitisel.
Lurry melaporkan sejumlah orang di Hutumuri atas tindak kekerasan secara bersama-sama/penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.
Aksi penganiayaan oleh sekelompok warga ini terjadi pada Rabu (3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.
Akibat penganiayaan itu, Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.
Selain itu, mata kirinya pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya saat aksi penganiayaan terjadi.
Kemarahan tersebut diduga dipicu tuduhan warga setempat terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.
Dalam kasus ini, diketahui turut melibatkan Wenly Thenu, salah satu calon anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terdaftar pada Daerah Pemilihan Leitimur Selatan nomor urut 1.
Ia disangkakan bersama Remon M. Matuankotta dan beberapa warga lainnya sebagai pihak yang di duga melakukan penganiayaan.
Awalnya, proses hukum kasus ini ditangani pihak Polsek Leitisel, namun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease.
Hingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/243/VIII/2018/Reskrim tanggal 12 Agustus 2018.
(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *