Dalam pembicaraan berdurasi 16,26 menit tersebut, terungkap jika Azis Tunny Ketua HIPMI Maluku meminta sejumlah uang mengatasnamakan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Hal ini ditanggapi Ketua PPKHI Kota Ambon Jhon Michaele Berhitu kepada wartawan di Ambon, Minggu (11/9/2022).
“Gubernur harus ambil sikap, kalau Gubernur tidak ambil sikap berarti masyarakat tahu bahwa yang diberitakan itu benar, dan antara dua proses hukum ataukah pernyataan sikap yang mengatasnamakan seseorang yang mengatasnamakan Gubernur itu, tidak benar lalu ketika sudah sampaikan seperti begitu Gubernur ambil langkah untuk pelaporan karena ini menyerang nama baik beliua selaku kepala daerah,” tegas Berhitu.
Dirinya menambahkan, hal itu harus dibuktikan kebenarannya bahwa pungli itu kalau diklasifikasikan, ada titipan, ada hadiah dan bonus karena izin atas kekuasaannya sekarang.
“Bukan itu dulu, makanya Pak Gubernur juga harus klarifikasi terkait dengan pemberitaan itu, bukan Pak Gubernur hanya melihat berita kayak gitu,” desaknya.
Berhitu menegaskan pula, ini soal menyerang nama baik Gubernur juga.
Karena itu, tim kuasa hukum Gubernur harus segera melaporkan orang-orang yang mengatasnamakan namanya lalu meminta-minta uang di masyarakat.
“Semua orang bisa bilang bahwa nama ini dan nama itu, tapi itu harus dibuktikan dulu apakah Gubernur itu menerima uang atau tidak karena ini namanya tuduhan. Pak Gubernur juga bisa melaporkan balik terkait dengan orang yang mengatasnamakan Pak Gubernur ini,” tegas Pengacara Muda ini.
Begitu juga soal Kominfo Provinsi Maluku, yang berbicara soal persoalan ini, seharusnya Juru bicara (Jubir) Gubernur yang mengambil alih.
“Itu hirarkinya ada, Gubernur kalau bicara berarti jubirnya yang berbicara masakan Gubernur tidak bicara tapi Kominfo yang berbicara, lalu jubir ini dimana? Harusnya Gubernur langsung yang mengeluarkan pendapat terkait dengan pemberitaan ini karena ini seluruh Maluku semua tahu,” sambungnya.
Berhitu mempertanyakan pula, Aziz Tunny ini berada dalam kapasitasnya sebagai apa?
“Semua orang kan tahu Aziz Tunny ini posisinya sebagai apa? Orang-orang terdekatnya Gubernur, makanya Gubernur harus ambil sikap. Kalau Gubernur tidak ambil sikap berarti masyarakat tahu bahwa yang diberitakan itu benar,” cetusnya.
“Lalu oknum yang dirugikan terkait dengan pungutan-pengutan liar secepatnya melapor karena oknum dirugikan atau tindakan seseorang itu yang mengatasnamakan Gubernur dan Gubernur bisa melapor korban dan masyarakat sebagai korban itu juga bisa lapor karena ada dua kasus yang berbeda,” tutupnya.
(dp-53)