Berita Pilihan Redaksi

Miris, Ayah di Tanimbar setubuhi anak sendiri berulangkali hingga hamil

4
×

Miris, Ayah di Tanimbar setubuhi anak sendiri berulangkali hingga hamil

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202023 10 15%20at%2012.57.31
Pelaku diapit oleh penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar sebelum dijebloskan ke jeruji besi.

Saumlaki, Dharapos.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menahan seorang pria berinisal DD (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuan anak dibawah umur.

DD adalah ayah kandung dari korban S (16) yang dilaporkan menyetubuhi anaknya berulang kali sejak Februari hingga April 2023 hingga korban hamil.

Perbuatan tak terpuji ini terjadi di salah satu desa di wilayah kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

“Kemarin, Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penahanan terhadap tersangka DD,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Minggu (15/10/2023).

Dikatakan, kejadian berawal ketika pelaku mengajak anaknya (korban) ke kebun miliknya dengan tujuan untuk mengola kelapa kemudian menjualnya, namun setelah sampai di kebun, pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan sebilah parang untuk mengancam korban kemudian meminta korban untuk disetubuhi.

Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan memotong korban. Karena takut dengan ancaman sang ayah, korban pun pasrah dan menerima perlakukan bejat ayahnya itu.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui ketika korban telah hamil enam bulan. Saat wajah korban terlihat pucat, ibunya menghubungi salah satu bidan desa untuk melakukan test  pack (tes kehamilan). Setelah diketahui hamil, korban pun mengadu kepada Ibunya bahwa pria yang menyetubuhinya adalah ayahnya sendiri.

Handry menyebutkan, berdasarkan laporan, penyidik Polres telah memeriksa empat orang saksi dan pelaku. Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku telah tiga kali menyetubuhi anaknya di tempat yang berbeda yaitu sekali di kebun dan dua kali di kamar tidur pelaku yang berada di desa.

“Perbuatan pelaku  dipersangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orng lain”.

Selanjutnya, pada ayat (3) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Sebelum penetapan tersangka lebih awal dilakukan gelar perkara sehinga dapat menentukan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan tersangka di rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” jelasnya. 

Dia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Dia berjanji akan bersinergi dengan Dinas P2TP2A Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan sosialisasi sehingga dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan mencegah terjadinya korban asusila terhadap anak dan perempuan di wilayah itu.

(DP-18)

baca juga : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tanimbar Meningkat | Dhara Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *