Politik dan Pemerintahan

Panselda MTB Diminta Objektif Dalam Seleksi Lelang Jabatan

10
×

Panselda MTB Diminta Objektif Dalam Seleksi Lelang Jabatan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Dharapos.com
Berharap datangnya hujan dari langit pada musim kemarau sudah tentu merupakan sesuatu yang tidak mungkin atau Something that impossible. Penggalan kalimat ini mungkin sangat tepat dan merupakan konsepsi setiap orang yang berharap akan adanya keadilan atau kejujuran di muka bumi.

Sekda malaka baru
Matias Malaka, SH, M.TP

Dalam teori birokrasi, Good Governance sangat ditentukan oleh barisan utama dimana garis komando pemerintahan yakni terletak pada pemimpin.

as

Oleh karena itu untuk  dapat mewujudkan  sebuah pemerintahan yang baik,  perlu   adanya kesiapan aparat birokrasi  dalam berbagai segi guna dapat mengelola pemerintahan secara baik dan optimal terkait penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diisyaratkan oleh  Undang-Undang Nomor  25 Tahun  2009  tentang Pelayanan Publik.

Peningkatan kinerja pegawai dalam mewujudkan prinsip good governance atau pemerintahan yang baik merupakan slogan yang tak asing lagi bagi masyarakat dewasa ini, oleh karena meskipun prinsip itu ditegakan namun masih banyak pula PNS yang bermain kucing-kucingan dengan modus curang yang dilakukan secara terampil dan teratur sehingga hanya baru diketahui masyarakat jika telah terciduk oleh aparat penegak hukum. Sudah barang tentu, keberhasilan penerapan prinsip itu baru akan terwujud jika komitmen dan integritas seorang  manager itu terlihat.

Pelaksanaan seleksi terkait dengan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang masih lowong hingga saat ini, oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) merupakan langkah yang sangat tepat dilakukan oleh Pemda yakni terkait penghormatan bagi kemuliaan dan tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun demikian, masyarakat sudah tentu sanksi dengan prinsip penegakan aturan yang acapkali “dikotori” oleh oknum aparat pemerintah di republik ini terkait pengambilan kebijakan yang terkadang mengutamakan faktor ekstra yakni seperti kepentingan Politik, kepentingan ras dan golongan akibat sistem perkoncoan dalam birokrasi.

Pada hal perlu diingat bahwa penerapan prinsip one man – one job, dan prinsip the right man in the right place atau ther right job, merupakan hukum administrasi yang perlu menjadi mutlak untuk diterapkan. Harapan ini tidak akan menjadi duka dan kecemasan masyarakat, jika Pemerintah senantiasa menjunjung tinggi sikap yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Terkait pelaksanaan seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam lingkup Pemkab MTB yang saat ini sementara dilakukan, mendorong sejumlah pihak untuk ikut angkat bicara. Beberapa tokoh masyarakat yang tidak mau dikorankan namanya kepada Dhara Pos mengatakan: Panselda yang diketuai langsung oleh Sekda MTB perlu objektif dalam penilaan terkait ketentuan umum dan tidak memberatkan para pelamar.

Muncul semacam kekhawatiran dari para sumber,  oleh karena pada poin 8 ketentuan umum sebagaimana isi pengumuman Panselda nomor 813/01-Panselda/2015 tentang kandungan makna hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Lah kalau dbilang hukuman disiplin berat atau sedang maka perlu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan khusus atau Pemsus karena kita tahu bahwa seorang pejabat itu dinonjob bukan hanya karena faktor kesalahan atau human eror, melainkan karena faktor kepentingan politik,” beber sumber resmi yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Sumber lain kepada koran ini juga menyebutkan faktor ekstra yang turut membuat tingginya pesimisme masyarakat akan penerapan aturan dalam seleksi,  yakni dimana point 8 tersebut sangat membuka peluang lebar untuk adanya peran utama dari pimpinan di daerah ini sebagai decision maker atau pengambil keputusan. Peran ini akan sangat fatal jika decision maker menerapkan prinsip like and dislike.

Masyarakat berharap agar panselda yang terdiri dari 7 orang terbaik dan memiliki kredibilitas dan intelektualitas serta moral yang baik itu, lebih mengutamakan penegakan aturan dan menjauhi diri dri adanya blusukan kepentingan atau titipan pihak-pihak tertentu.

Terkait hal ini, Sekda MTB – Mathias Malaka, SH.,M.TP yang juga selaku ketua Panselda sebelumnya mengatakan jika proses seleksi ini sebagaimana aturan yang berlaku, setiap proses dan tahapannya perlu dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi pengawasan terkait proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka.

“Terkait yang non job, walaupun dia non job tetapi tetap diterima kalau dia pernah menduduki jabatan karena ini adalah jabatan lowong yang di perlu didaftar. Nanti kita akan seleksi karena ini ada persyaratan umum dan ketentuan teknis yang akan diterapkan,” janjinya.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *