![]() |
Dharma Oratmangun |
Saumlaki, Dharapos.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) akhirnya menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bagi 5 orang komisioner KPU Kabupaten MTB, Jumat (2/6).
Yaitu berupa pemecatan atau pemberhentian tetap bagi Hendrikus Serin, Komisioner KPUD karena terbukti merupakan pengurus aktif partai Demokrat.
Sementara 4 komisioner lainnya yakni Johana J. J. Lololuan, Petrus R. Lartutul, Paulus Jambormias dan Marthen Kanikir diberikan sanksi peringatan.
Keputusan tersebut dijatuhkan DKPP RI setelah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan nomor: 71/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan perkara nomor:67/DKPP-PKE-VI/2017, dan pengaduan nomor:153/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 95/DKPP-PKE-VI/2017 dengan pengadu masing-masing Dharma
Oratmangun dan Markus Faraknimela yang adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara Barat (MTB).
Dalam siaran persnya menanggapi putusan DKPP itu, Dharma Oratmangun meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk segera mencabut kembali pemberian penghargaan Bawaslu Awards 2017 kepada KPU MTB sebagai KPU Kabupaten terbaik pada penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten MTB 2017.
“Ironisnya KPUD MTB baru saja mendapatkan Bawaslu Awards sebagai penyelenggara Pemilukada terbaik se-Indonesia, namun ternyata belum sampai dua bulan selepas diterimanya penghargaan tersebut, malah DKPP RI sebagai institusi yang dibentuk negara untuk menjaga marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu malah menjatuhkan sanksi bahkan hingga pemecatan anggota KPUD MTB,” bebernya.
Menurut Oratmangun, selain 5 orang Komisioner KPUD MTB dinyatakan bersalah dalam putusan DKPP itu, mereka dinyatakan bersalah juga karena menggunakan jasa Anthony Hatane, sebagai kuasa hukum KPUD MTB.
Padahal Hatane terbukti sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Fatlolon- Agustinus Utuwaly (FATWA) atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 15 Februari lalu.
“Dengan demikian alangkah eloknya jika penghargaan tersebut ditarik kembali oleh Bawaslu, atau KPUD MTB harus berbesar hati untuk mengembalikannya kepada Bawaslu, apalagi seluruh Komisioner KPUD MTB pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres MTB,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Maluku ini menegaskan pula bahwa permintaannya kepada Bawaslu ini bukan seolah-olah sebagai langkah balas dendam kepada para rivalnya yang menang dalam pertarungan Pilkada kemarin ataupun terhadap penyelenggara Pemilu.
Namun sebaliknya sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum di negeri ini.
“Saya tidak bermasalah dengan rekan-rekan pasangan calon lain, namun permasalahannya ada dengan Penyelenggara Pilkada MTB, dimana putusan sidang kode etik DKPP ini secara terang benderang telah mengungkap tentang adanya pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilkada MTB,” urainya.
Olehnya itu, Oratmangun berharap agar persoalan ini dapat ditanggapi secara serius oleh DKPP sehingga tidak menjadi presiden buruk dalam penyelenggaraan Pilkada di waktu mendatang.
(dp-18)