![]() |
Gedung KPK RI, Jakarta |
Ambon, Dharapos.com – Pejabat daerah di Provinsi Maluku enggan melaporkan harta kekayaannya.
Hal tersebut terungkap menyusul adanya penetapan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana provinsi berjuluk “1000 Pulau” ini menempati peringkat tiga terendah di seluruh Indonesia dalam kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Fakta ini menandakan pejabat di daerah ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara.
Berkaitan dengan itu, Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan, terkait pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat.
“Karena itu, saya himbau seluruh Bupati/Wali Kota serta anggota DPRD mulai dari tingkat provnsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan kewajiban dalam menyampaikan LHKPN,” imbuhnya, saat ditemui di kantor Gubernur setempat, Jumat (25/1/2019).
Selaku Kepala Daerah, Assagaff mengaku dirinya rutin setiap tahun melaporkan jumlah harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN kepada lembaga anti rasuah tersebut.
Dengan tingkat kepatuhan yang rendah ini, ia berharap untuk kedepannya harus ada sanksi tegas terhadap mereka yang tidak patuh dalam melakukan pelaporan kekayaan.
“Bagi pejabat yang tidak mau lakukan LHKPN harus diberikan sanksi keras,” tegasnya.
(dp-19)