Hukum dan Kriminal

Pelaku Usaha di Dobo Timbun Ribuan Liter Migor Terancam 7 Tahun Bui, Ini Modus Operandinya

5
×

Pelaku Usaha di Dobo Timbun Ribuan Liter Migor Terancam 7 Tahun Bui, Ini Modus Operandinya

Sebarkan artikel ini

Migor milik Seira di Aru Diamankan Polres
Ratusan dus migor merek Seira yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Aru 

Dobo,
Dharapos.com
– Sebanyak 4 pelaku usaha minyak goreng (Migor) di Dobo, Kabupaten
Kepulauan Aru terancam 7 tahun penjara.

Mereka masing-masing
pemilik usaha PT. Rezeki Samudra Abadi, Toko Endimon, Toko Berlian dan Toko Anugerah.

Kapolres Aru
AKBP. Sugeng Kundarwanto dalam pernyataannya menjelaskan keempatnya diduga tidak
memiliki izin usaha perdagangan migor.

“Dan juga
terlibat melakukan penimbunan minyak goreng,” terangnya dalam konferensi pers,
Sabtu (2/4/2022).

Adapun
kronologis terungkapnya kasus ini bermula saat Satuan Reskrim untuk menyikapi
kelangkaan migor di Kabupaten Kepulauan Aru dengan melakukan koordinasi ke
Disperindag setempat.

Hasil
koordinasi dan monitoring untuk stok migor tersebut dipastikan cukup dalam 1
(satu) bulan menjelang Puasa.

Anehnya, tiba-tiba
ada stok migor lain yang beredar di pasar tradisional setempat hingga membuat ketersediaan
berlebih padahal tidak terdaftar di Dinas Perindag Aru.

Menyikapi
itu, dilakukan upaya penyelidikan dan observasi di lapangan. Hingga Sabtu (26//3/2022)
sekitar pukul 13:00 WIT, Satuan Reskrim Polres Aru melakukan kegiatan
penindakan kepada pelaku usaha migor.

Mulai pukul
13:36 Wit, Satuan Reskrim Polres Aru melakukan pengecekan di PT. Rezeki
Samudera Abadi, beralamat di jalan Pertamina belakang Wamar.

Ditemukan migor
merk Seira yang disimpan di gudang logistik perusahaan tersebut berjumlah 580
karton dengan isi per karton 4 kemasan. Masing-masing kemasan berisi 5 liter.

“Berarti untuk
satu karton atau dus berjumlah 20 liter dan jumlah keseluruhannya adalah 11.600
liter yang ditemukan di gudang PT Rezeki Samudera Abadi. Minyak goreng tersebut
sementara diamankan dan dipolice line untuk menjaga status quo,” urainya.

Kemudian, pukul
13.45 Wit, Polisi melakukan pengembangan dan pengecekan migor merk Seira di
toko Endimon dan ditemukan di dalam toko sebanyak 8 karton/dus. Juga dilakukan
pengecekan d gudang Endimon Cabang 4 ditemukan sebanyak 174 karton/dus.

“Jumlah
keseluruhan yang diamankan dan di police line 182 karton,” rinci Kapolres.

Pukul 15.30
Wit, Polisi lanjut melakukan pengembangan dan pengecekan migor jenis Seira di
toko Berlian dan menemukan sebanyak 5 karton 3 gen 5 liter. Sudah diamankan dan
diberi police line.

Pada pukul
16.16 WIB melakukan pengembangan dan pengecekan di toko Anugrah dan menemukan
migor jenis Seira sebanyak 81 karton, dan sudah diamankan serta di police line.

“Tiap-tiap karton
berisi 4 dirigen. Tiap gen berisi 5 liter. Ditambah 60 liter jadi total
keseluruhan berjumlah 17.020 liter minyak goreng kemasan yang diamankan,”
rincinya lagi.

Kapolres kemudian
mengungkapkan modus operandi para pelaku usaha tersebut.

“Pelaku
usaha ini melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kepulauan Aru
menggunakan dan melalui kapal tanker agar tidak melalui kontainer atau tol laut
untuk menghindari biaya pengiriman,” ungkapnya.

Pelaku usaha
beralibi bahwa migor kemasan tersebut digunakan untuk mensuplai kapal milik PT Rejeki
Samudera Abadi, tetapi ternyata juga dijual di pasar, kios hingga warung yang
berada di kabupaten kepulauan Aru dengan harga 1 dus/karton Rp400.000,-

“Jadi, dapat
kami simpulkan bahwa pelaku usaha tersebut tidak memiliki izin usaha
perdagangan minyak goreng dan pelaku usaha tersebut melakukan penyimpanan
minyak goring,” tegasnya.

Adapun tindakan
kepolisian : menerima pengaduan, melaksanakan observasi dan monitoring, mengecek
TKP, pemeriksaan administrasi terkait perizinan, mengamankan migor dan diberi police
line serta melakukan interview terhadap pelaku usaha.

Tindakan ini
menindaklanjuti LP Nomor : LP/A/48/III/2021/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2022
dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/15/III/RES. 1.15/2022/Reskrim,
tanggal 30 Maret 2022.

Pelaku
disangkakan dengan Pasal 106 Jo pasal dan atau pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU
No 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015
tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting
dengan ancaman 7 tahun penjara.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *