![]() |
Kantor Wali Kota Tual |
Tual, Dharapos.com
Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tual, Abdul Hamid
Rahayaan, melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III pada 17 Februari lalu
disesalkan sejumlah pihak.
Rahayaan, melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III pada 17 Februari lalu
disesalkan sejumlah pihak.
Pelantikan tersebut dinilai sarat kepentingan politik.
Sebagaimana keputusan Plt. Wali Kota Tual Nomor.
821.22/SK/001/2018/KT tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atas nama Drs. Arobi Bugis, NIP :
196209091989031008 sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
821.22/SK/001/2018/KT tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atas nama Drs. Arobi Bugis, NIP :
196209091989031008 sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
Kemudian, keputusan Plt. Wali Kota Tual Nomor.
821.22/SK/002/2018 KT tentang pengangkatan dalam Jabatan Administrator atas
nama Hanny Edwin Russel, S.Pi NIP 197102092001071001 sebagai Sekretaris pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual.
821.22/SK/002/2018 KT tentang pengangkatan dalam Jabatan Administrator atas
nama Hanny Edwin Russel, S.Pi NIP 197102092001071001 sebagai Sekretaris pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual.
Bahkan tak hanya itu saja, sejumlah Penjabat Kepala Desa
hingga RT di wilayah itu pun turut diganti.
hingga RT di wilayah itu pun turut diganti.
Selain itu, yang tak kalah menariknya terkait pergantian
Pejabat Desa Dullah Laut, Mianusde Yalnuhuubun S. Sos yang digantikan Zein
Nuhuyanan.
Pejabat Desa Dullah Laut, Mianusde Yalnuhuubun S. Sos yang digantikan Zein
Nuhuyanan.
Yang mana pada prosesnya tak disebutkan saat prosesi
pelantikan secara kolektif tetapi anehnya, SK pergantiannya ada bahkan ditandatangani
pada 15 Februari 2018 bertepatan dengan masa cuti kampanye Wali Kota Adam
Rahayaan di mulai.
pelantikan secara kolektif tetapi anehnya, SK pergantiannya ada bahkan ditandatangani
pada 15 Februari 2018 bertepatan dengan masa cuti kampanye Wali Kota Adam
Rahayaan di mulai.
Kepada Dhara Pos, salah satu tokoh muda Kota Tual yang meminta
namanya tidak dipublikasikan, menilai tindakan Plt. Wali Kota jelas-jelas
melanggar aturan.
namanya tidak dipublikasikan, menilai tindakan Plt. Wali Kota jelas-jelas
melanggar aturan.
“Kenapa saya katakan langgar aturan? Karena dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 telah mengatur dengan tegas yaitu
melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota
atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum
penetapan calon oleh KPU. Dan ini juga berlaku untuk Pelaksana tugas,”
tegas sumber melalui telepon selulernya kepada media ini, Senin (12/3/2018).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 telah mengatur dengan tegas yaitu
melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota
atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum
penetapan calon oleh KPU. Dan ini juga berlaku untuk Pelaksana tugas,”
tegas sumber melalui telepon selulernya kepada media ini, Senin (12/3/2018).
Ia menegaskan pula bahwa dalam pasal yang sama turut
menjelaskan jika pijakan hukum norma larangan mutasi bagi calon petahana dapat
ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
menjelaskan jika pijakan hukum norma larangan mutasi bagi calon petahana dapat
ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
“Dan ketentuan yang sama juga berlaku terhadap
Pelaksana Tugas atau Pejabat Sementara (Ayat 4),” kembali tegas sumber.
Pelaksana Tugas atau Pejabat Sementara (Ayat 4),” kembali tegas sumber.
Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor. 821/970/SJ tanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian
Pejabat oleh Penjabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat sementara (Pjs) Kepala
Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, dimana pada angka 3
huruf a menegaskan bahwa bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada
serentak maka pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat/Plt/Pjs tidak
diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dalam Menteri Dalam Negeri RI.
Dalam Negeri Nomor. 821/970/SJ tanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian
Pejabat oleh Penjabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat sementara (Pjs) Kepala
Daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, dimana pada angka 3
huruf a menegaskan bahwa bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada
serentak maka pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat/Plt/Pjs tidak
diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis
dalam Menteri Dalam Negeri RI.
Oleh karenanya, sumber menilai bahwa pelantikan beberapa waktu
lalu sarat kepentingan politik mengingat Plt. Wali Kota tentu tahu aturan dan
sebagai salah satu kader partai politik pasti sangat paham benar dengan
ketentuan-ketentuan yang ada.
lalu sarat kepentingan politik mengingat Plt. Wali Kota tentu tahu aturan dan
sebagai salah satu kader partai politik pasti sangat paham benar dengan
ketentuan-ketentuan yang ada.
“Menurut saya, ini sangat aneh, karena yang
bersangkutan terkesan kalap atau gelap mata dan tak bisa menahan diri sehingga
berani-beraninya menabrak aturan yang ada, makanya ada apa dibalik ini semua?”
herannya.
bersangkutan terkesan kalap atau gelap mata dan tak bisa menahan diri sehingga
berani-beraninya menabrak aturan yang ada, makanya ada apa dibalik ini semua?”
herannya.
Tindakan ini juga semakin mempertegas ada banyak hal yang
sebenarnya menjadi pemicu tindakan Plt. Wali Kota sehingga berani melanggar
aturan.
sebenarnya menjadi pemicu tindakan Plt. Wali Kota sehingga berani melanggar
aturan.
Sumber juga menyoroti pergantian sejumlah pejabat kepala desa
hingga RT di wilayah itu dan secara khusus terhadap Pejabat Desa Dullah Laut.
hingga RT di wilayah itu dan secara khusus terhadap Pejabat Desa Dullah Laut.
“Pergantian saudara Zein Nuhuyanan ini sangat istimewa
karena meski namanya tak ada di SK secara kolektif, dan juga tak disebutkan
dalam prosesi pelantikan tapi SK pengangkatan yang bersangkutan ada. Kalau
boleh dibilang istimewalah,” bebernya.
karena meski namanya tak ada di SK secara kolektif, dan juga tak disebutkan
dalam prosesi pelantikan tapi SK pengangkatan yang bersangkutan ada. Kalau
boleh dibilang istimewalah,” bebernya.
Fakta menarik lainnya, SK tersebut juga ditandatangani pada 15
Februari 2018 bertepatan dengan dimulainya masa cuti kampanye Wali Kota Adam
Rahayaan tepat di tanggal yang sama hingga 23 Juni mendatang.
Februari 2018 bertepatan dengan dimulainya masa cuti kampanye Wali Kota Adam
Rahayaan tepat di tanggal yang sama hingga 23 Juni mendatang.
Untuk itu, sumber mendesak Plt. Wali Kota untuk segera memberikan penjelasan mengingat kebijakan yang dilakukannya
telah menimbulkan kegaduhan di mana-mana.
telah menimbulkan kegaduhan di mana-mana.
“Jika yang bersangkutan berkeras, saya pikir harus ada sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Mendagri untuk mengambil langka tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang agar hal ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua dimasa yang akan datang,” tandasnynya
Sumber juga mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi dan DPRD
Maluku termasuk DPRD Kota Tual langsung atas kebijakan yang dilakukan Plt. Wali
Kota Tual.
“Wajar saja jika pihak eksekutif maupun legislatif
bersikap karena itu tadi, telah melanggar aturan, maka mereka bersikap,” tukasnya.
bersikap karena itu tadi, telah melanggar aturan, maka mereka bersikap,” tukasnya.
Menanggapi kebijakan Plt. Wali Kota Tual, Pemerintah
Provinsi Maluku melalui Sekretaris Daerah Hamin bin Taher langsung melayangkan
surat Nomor 132/590 tertanggal 22 Februari 2018 bersifat resmi dengan perihal
Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Struktural oleh Plt Wali Kota Tual.
Provinsi Maluku melalui Sekretaris Daerah Hamin bin Taher langsung melayangkan
surat Nomor 132/590 tertanggal 22 Februari 2018 bersifat resmi dengan perihal
Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Struktural oleh Plt Wali Kota Tual.
Dalam uraian surat tersebut mengacu kepada beberapa poin
yaitu Surat Plt Wali Kota Tual Nomor 005/PL/002/2018 tanggal 17 Februari 2018
perihal pemberitahuan, yang ditanda
tandatangani oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, dimana isinya undangan
menghadiri pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tual.
yaitu Surat Plt Wali Kota Tual Nomor 005/PL/002/2018 tanggal 17 Februari 2018
perihal pemberitahuan, yang ditanda
tandatangani oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, dimana isinya undangan
menghadiri pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tual.
Kemudian, Keputusan Wali Kota tual Nomor
821.22/SK/001/2018/KT tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atas nama Drs. Arobi Bugis, NIP :
196209091989031008 sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
821.22/SK/001/2018/KT tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atas nama Drs. Arobi Bugis, NIP :
196209091989031008 sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
Serta, Keputusan Wali Kota Tual nomor 821.22/SK/002/2018 KT
tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator atas nama Hanny Edwin Russel,
S.Pi NIP 197102092001071001 sebagai Sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kota Tual.
tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator atas nama Hanny Edwin Russel,
S.Pi NIP 197102092001071001 sebagai Sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kota Tual.
Dalam surat itu pula, Plt. Wali Kota diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas
melarang Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan
penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam
Negeri RI.
melarang Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan
penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam
Negeri RI.
Kemudian, Surat Edaran Mentari Dalam Negeri Nomor.
821/970/SJ tanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Penjabat
(Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah pada daerah
yang menyelenggarakan Pilkada serentak, dimana pada angka 3 huruf a menegaskan bahwa
bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak maka pejabat yang
ditetapkan sebagai Pejabat/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam Negeri RI.
821/970/SJ tanggal 12 Februari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Penjabat
(Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah pada daerah
yang menyelenggarakan Pilkada serentak, dimana pada angka 3 huruf a menegaskan bahwa
bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak maka pejabat yang
ditetapkan sebagai Pejabat/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dalam Menteri Dalam Negeri RI.
“Sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah kami minta
penjelasan dan laporan resmi dari saudara Plt Wali Kota Tual atas pelaksanaan
pelantikan pejabat struktural dan akan di jadikan bahan evakuasi untuk
diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” demikian pernyataan dalam surat
tersebut.
penjelasan dan laporan resmi dari saudara Plt Wali Kota Tual atas pelaksanaan
pelantikan pejabat struktural dan akan di jadikan bahan evakuasi untuk
diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” demikian pernyataan dalam surat
tersebut.
Pihak DPRD Provinsi Maluku pun angkat bicara soal tindakan
Plt Wali Kota Tual, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi A, Amir Rumra di
Tual, Senin (4/3).
Plt Wali Kota Tual, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi A, Amir Rumra di
Tual, Senin (4/3).
Dalam UU itu, secara tegas melarang Gubernur atau Wakil
Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat selama selama 6
bulan sebelum penetapan calon oleh KPU.
Gubernur,Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat selama selama 6
bulan sebelum penetapan calon oleh KPU.
“Sesuai aturan Gubernur, Bupati atau Wali Kota maupun Pelaksana
tugas tidak boleh melakukan penggantian atau promosi jabatan,” tegasnya.
tugas tidak boleh melakukan penggantian atau promosi jabatan,” tegasnya.
Rumra menjelaskan, Komisi A Provinsi Maluku telah menyampaikan
kepada Pemerintah Provinsi Maluku guna menyampaikan teguran terhadap Plt. Wali
Kota Tual yang dinilai melakukan pelantikan di lingkup Pemkot setempat yang
bertentangan dengan aturan yang berlaku.
kepada Pemerintah Provinsi Maluku guna menyampaikan teguran terhadap Plt. Wali
Kota Tual yang dinilai melakukan pelantikan di lingkup Pemkot setempat yang
bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan dan Pemerintah Propinsi Maluku telah
melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Komisi A DPRD Provinsi, lanjut Rumra, tidak saja menyampaikan hal tersebut kepada
Pemprov guna menyikapi sikap arogansi Plt. Wali Kota Tual.
Pemprov guna menyikapi sikap arogansi Plt. Wali Kota Tual.
Namun Komisi A juga menyampaikan keputusan Plt. Wali Kota
Tual yang juga kader Golkar ini dinilai bertentangan dengan aturan tersebut
kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Tual yang juga kader Golkar ini dinilai bertentangan dengan aturan tersebut
kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
“Kami juga sudah sampaikan kepada Panwaslu Kota Tual untuk
memberikan warning atau peringatan kepada yang bersangkutan terkait itu,”
tegas Rumra.
memberikan warning atau peringatan kepada yang bersangkutan terkait itu,”
tegas Rumra.
Rumra menilai langkah yang di ambil yang bersangkutan itu terkesan
menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
Sementara itu, Plt Wali Kota Tual, kembali tidak hadir dalam rapat dengan DPRD setempat
dalam menyikapi surat keputusan tentang pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dan jabatan administrator.
dalam menyikapi surat keputusan tentang pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dan jabatan administrator.
“DPRD telah mengundang Plt Walikota Tual untuk rapat
bersama tetapi beliau tidak hadir karena ada kegiatan lain,” kata Wakil
Ketua DPR Kota Tual, Zainal Gainal Abidin di Kantor DPRD Kota Tual, Senin
(5/3).
bersama tetapi beliau tidak hadir karena ada kegiatan lain,” kata Wakil
Ketua DPR Kota Tual, Zainal Gainal Abidin di Kantor DPRD Kota Tual, Senin
(5/3).
Plt. Wali Kota Tual, bukan saja melakukan pelantikan jabatan
di lingkup Pemkot Tual, tetapi juga melakukan penggantian pejabat kepala desa
dan RT di wilayah tersebut.
di lingkup Pemkot Tual, tetapi juga melakukan penggantian pejabat kepala desa
dan RT di wilayah tersebut.
“Kita telah undang Plt terkait beberapa hal antara lain
pengisian jabatan dan pengantian beberapa pejabat kepala desa,” jelasnya.
pengisian jabatan dan pengantian beberapa pejabat kepala desa,” jelasnya.
Keputusan yang diambil oleh Plt Walikota Tual, lanjut dia,
bisa berdampak pada stabilitas keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah yang saat ini sementara berjalan.
bisa berdampak pada stabilitas keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah yang saat ini sementara berjalan.
Dikatakan lebih lanjut, DPR sebagai Wakil rakyat berharap
seluruh kebijakan yang diambil oleh saudara Plt Walikota jangan sampai
menimbulkan hal- hal yang mengganggu stabilitas keamanan di Kota Tual.
seluruh kebijakan yang diambil oleh saudara Plt Walikota jangan sampai
menimbulkan hal- hal yang mengganggu stabilitas keamanan di Kota Tual.
“Apalagi kita tahu saat ini menjelang pilkada, maka
kita berharap agar pilkada ini berjalan dengan Aman,damai dan lancar,”
paparnya.
kita berharap agar pilkada ini berjalan dengan Aman,damai dan lancar,”
paparnya.
Berdasarkan keputusan, rapat pada
ditunda dan DPRD kembali mengundang Plt Walikota Tual agar hadir dalam rapat
DPRD pada Selasa (6/3).
ditunda dan DPRD kembali mengundang Plt Walikota Tual agar hadir dalam rapat
DPRD pada Selasa (6/3).
Hingga berita ini dimuat, Jumat (16/3/2016) Plt Wali Kota
Abdul Hamid Rahayaan belum berhasil dikonfirmasi.
Abdul Hamid Rahayaan belum berhasil dikonfirmasi.
(dp-40)