Daerah

Pemkab-Polres Malra Bina Kamtibmas di SMA Saka Langgur

5
×

Pemkab-Polres Malra Bina Kamtibmas di SMA Saka Langgur

Sebarkan artikel ini

Pemkab Polres Malra Razai Sajam SMA SAKA Langgur


Langgur, Dharapos.com
– Tim Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara bersama personel Polres setempat melaksanakan pembinaan kamtibmas dan
Razia senjata alat tajam (Sajam) dengan mendatangi SMA Sanata Karya (Saka) Langgur,
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (26/4/2024).

Tim yang terdiri dari Kepala Dinas Kominfo Antonius
Raharusun, Kepala Bagian Hukum Setda Deby Bunga dan Kasatlantas Polres Malra
IPTU Sjafrudin Achmad tiba di SMA Saka sekitar pukul 07.00 WIT.

Rombongan diterima  Kepala
SMA Saka Sisca Jaftoran bersama dewan guru.

”Untuk ketahuan adik-adik bahwa atas petunjuk Bapak penjabat
bupati maka kami ditugaskan ke beberapa SMA dan SMP untuk menyampaikan
pembinaan Kamtibmas akibat terjadinya insiden yang mengakibatkan korban jiwa
beberapa waktu lalu,” ungkap Antonius Raharusun.

Diungkapkannya, berdasarkan data pihak kepolisian,  hampir 80 persen konflik yang terjadi,
pelakunya adalah siswa.,  saat masih jam
sekolah maupun waktu  pulang sekolah dan
berada di tengah-tengah masyarakat.

Kadis  mengingatkan
siswa, untuk serius belajar dan tidak ikut terlibat dalam konflik

“Masa depan adik-adik tidak sebanding dengan sopi sebotol
untuk beberapa siswa yang mungkin pernah mencoba. Masa depan adik-adik tidak
sebanding dengan narkoba untuk beberapa siswa yang mungkin pernah mencoba dan
masa depan adik-adik tidak sebanding dengan hari ini saat anda terlibat aktif
dalam konflik, ini akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” terangnya.

Kadis mengimbau pelajar SMA Saka agar hidup tertib sesuai
tata tertib sekolah dan aturan hukum, rajin belajar di sekolah dan di rumah.

“Itu lebih baik daripada anda melakukan hal-hal negatif yang
meresahkan masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda, Deby Bunga
mengatakan, 2024 merupakan tahun politik 
oleh karena itu siswa SMA Saka 
harus menjaga dan menunjang pelaksanaan tahun politik tersebut dengan
cara mewujudkan kamtibmas yang damai.

Dia mengungkapkan, Maluku Tenggara telah memiliki Peraturan
Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat, mulai dari pasal 6 sampai 47.

“Dengan aturan hukum tersebut maka adik-adik diharapkan tidak
melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang akan mengganggu
kenyamanan masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malra, Iptu Sjafrudin
Achmad mengingatkan siswa tentang pemberlakukan Undang-Undang Darurat Nomor
12/Drt/1951 dan aturan hukum tentang lalu lintas.

”Siswa SMA Saka, Saya harap adik-adik tidak membawa
benda-benda tajam sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor
12/Drt//1951. Adik-adik saat mengendarai motor harus memiliki SIM, surat
kelengkapan motor dan memakai helm,” pesannya.

Hasil pelaksanaan razia di SMA Saka, tidak ditemukan senjata
tajam dan sejenisnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor
12/Drt//1951.

(dp/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *