Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Akan Buat Perda Soal Sampah, Ada Sanksi bagi Pelanggar

46
×

Pemkot Ambon Akan Buat Perda Soal Sampah, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Kantor Wali Kota Ambon dp

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal memberlakukan sanksi bagi warga di wilayah itu yang melanggar aturan soal sampah.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat di ibukota Provinsi Maluku ini yang kedapatan membuang sampah tidak tepat pada tempat dan waktunya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp1.000.000,-

Kaitannya dengan itu, Wali Kota Bodewin Wattimena kepada awak media, Selasa (17/6/2025) memastikan akan membuat Peraturan daerah (Perda) untuk mengatasi masalah sampah.

Menurutnya, untuk sampah rumah tangga hingga saat ini belum ada penagihannya.

“Pada waktunya kita akan tagih disertai tindakan kepada mereka yang membuang sampah tidak tepat waktu dan tidak pada tempatnya,”  tegasnya.

Untuk itu, Bodewina meminta warga kota  agar taat dan patuh dalam membuang sampah sesuai Perda yakni dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 Wit.

“Di luar ketentuan itu jangan! Karena apa? Pukul 06.00 sampai 07.00 Wit, paling lambat pukul 08.00 Wit itu mobil sampah sudah mengangkut sampah-sampah yang dibuang dari TPS-TPS. Kalau sudah bersih lalu masyarakat masih membuang lagi, maka sampah tidak akan pernah hilang dari Kota Ambon, dari penglihatan kita,” tegasnya.

Selain itu, Bodewin juga mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan hingga memicu kerusakan ekosistem.

“Jadi, janganlah membuang sampah pada tempat tempat yang berpotensi untuk terjadi keruskaan ekosistem seperti laut, lereng, bukit,sungai hingga jurang atau  alor,” pungkasnya.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *