Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Klarifikasi ADD 2023 yang Belum Cair

7
×

Pemkot Ambon Klarifikasi ADD 2023 yang Belum Cair

Sebarkan artikel ini

Ronald Lekransy Plt Kadiskominfo Kota Ambon
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy

Ambon, Dharapos.com – Plt. Kepala
Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy selaku Juru Bicara
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberikan klarifikasi terkait Pemberitaan
Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023 yang hingga saat ini
belum dicairkan.

Lekransy mengungkapkan, sesuai
Mandatori Spending atau Belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur oleh
undang-undang, maka Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Hal ini merupakan amanat Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pendekatan itu,  maka untuk ADD tahun 2023 sendiri, lanjutnya,
pagu yang dianggarkan bagi 30 Desa/Negeri yakni sebesar Rp 67.589.651.800,
dengan realisasi Rp 56.324.709.740.

“Itu artinya masih ada kekurangan
sebesar Rp 11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” kata
Lekransy dalam rilis yang di berikan tim Media Center kepada Wartawan di Ambon,
Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, kekurangan ini akan
diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan
bagi semua Desa/Negeri di Kota ini.

Sementara itu, terkait dengan ADD
Tahun 2024, dirinya menerangkan pagu anggarannya sebesar Rp 72.093.383.400 dan
sudah terealisasi 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari, masing – masing Rp.
6.007.698.608.

“Berdasarkan koordinasi dengan kepala
BPKAD maka disampaikan bahwa di Bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan
ADD bulan Maret 2024,” bebernya.

Lekransy juga membantah bahwa Pj.
Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memberikan arahan khusus kepada para Kepala
Desa (Kades) untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada Masyarakat,
termasuk kepada media.

“Malah sebaliknya, sebagai
Pimpinan Daerah Bapak Pj. Wali kota Ambon, senantiasa  mengingatkan dan terus mendorong transparansi
pengelolaan keuangan Desa melalui 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk dapat diketahui
oleh publik,” tegasnya.

Terkait pernyataan Kepala Desa
(Kades) Latta Hansje Totomutu kepada salah satu media di kota Ambon, lanjut
Lekransy, Penjabat sebenarnya berharap agar permintaan data dan atau informasi
terkait kerja Desa perlu diawali dengan komunikasi awal melalui surat
permohonan data/informasi  supaya
pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta  dengan baik.

“Jadi perlu ditegaskan kembali
bahwa tidak ada arahan khusus dari Bapak Pj. 
Wali Kota kepada para kepala Desa/Negeri untuk membatasi pemberian
informasi kepada Masyarakat, termasuk kepada teman – teman media
massa,”tandasnya.

Dengan demikian, dirinya berharap
apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon,
maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut
dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *