![]() |
Walikota bersama sejumlah pejabat melakukan launching bersama sistem pajak online |
Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan kota Jayapura, Senin (15/6) melaunching sistem Online atas data transasksi pembayaran pajak Hotel, Restoran dan pajak hiburan, yang dilakukan di restoran Rumah Laut Distrik Jayapura Utara, Provinsi Papua.
Launching ini merupakan kerja sama Pemkot dengan Bank Papua untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, menjamin adanya efektifitas, transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan peningkatan pengawasan bidang pajak hotel, restoran dan pajak hiburan serta mengurangi tingkat pelarian dan penggelapan pajak Tax Avoidance/Tax Avoisen oleh sebagaian wajib pajak/pengusaha hotel/restoran dan tempat hiburan.
Implementasi sistem online pajak hotel, restoran dan pajak Hiburan di kota Jayapura merupakan ide cerdas dan pikiran besar Walikota Jayapura saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dispenda kota sehingga dilanjutkan oleh Kadis yang baru.
Sistem ini juga didukung penuh oleh PT. Bank Papua baik dari aspek pendanaan maupun manajemen teknologi dan juga bekerjasama dengan PT. Finet Indonesia.
Walikota dalam sambutannya mengatakan dirinya memberikan waktu satu minggu kepada para pengusaha hotel yang belum mentaati aturan yang dikeluarkan Pemkot.
“Jangan ada alasan fender atau lainnya sehingga tidak menyetor pajak bagi daerah,”cetusnya.
Pada kesempatan tersebut, Walikota juga mengingatkan manajemen Hotel Aston agar tidak membangkan atas aturan yang dibuat Pemkot karena telah melanggar IMB kota Jayapura dengan membangun hingga ke atas bahu jalan raya.
Untuk itu juga, Walikota memberikan deadline waktu 1 minggu untuk segera melunasi menyetor pajak dan kalau hal ini tidak diindahkan maka Pemkot akan melakukan penutupan paksa hotel dan IMB-nya akan dicabut.
“Saya minta untuk setiap pengusaha hotel agar mentaati aturan yang dibuat pemerintah kota Jayapura, kembali tegasnya sembari mengingatkan Ketua PHRI Kota J untuk mengikuti aturan yang dibuat Pemkot Jayapura khususnya bagi semua pengusaha hotel di kota Jayapura.
“Sistim pembayaran pajak mulai 15 juni bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan dilakukan secara Online,” tutupnya.
(dp-25)