Politik dan Pemerintahan

Pemprov Maluku Gelar Konsultasi Publik II tentang Revisi RTRW 2022-2042

5
×

Pemprov Maluku Gelar Konsultasi Publik II tentang Revisi RTRW 2022-2042

Sebarkan artikel ini

Wagub Orno konsultasi publik II RTRW mal dp
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno saat menyampaikan sambutan

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) setempat menyelenggarakan Konsultasi Publik II tentang
Revisi Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.

Konsultasi
ini dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, yang didampingi Kepala
Dinas PUPR Muhamat Marasabessy, di Swiss-Belhotel, Selasa (28/6/2022).

Wagub
mengatakan, tata ruang adalah wujud struktur/pola ruang yang disusun secara
nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan untuk
melihat struktur dan pola ruang pada wilayahnya. Rencana tata ruang wilayah
provinsi sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi.

Rencana
struktur ruang wilayah provinsi, sambungnya, meliputi sistem perkotaan yang
berkaita dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan
pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah,
lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan
peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.

“Tujuan
penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah
provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian
antar wilayah dan antar sektor,” kata Wagub. 

Ia
menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Maluku yang ditetapkan
dengan Perda Nomor 16 Tahun 2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami
permasalahan, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan
perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan
perundangan. Revisi Rencana Tata Rung Wilayah Provinsi Maluku ini

merupakan
langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai
persoalan termasuk, sehingga nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran
revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan
ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan  terciptanya kesinergian dan keharmonisan
semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.

Ia
menambahkan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah
menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha.
Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa
produk rencana tata rang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ke masa
depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun, dan dapat ditinjau
kembali satu kali dalam lima tahun.

Proses
penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa
pentahapan, baik itu pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik I
27 Januari 2022 dan ada beberapa tahapan lagi setelah konsultasi publik II.

“Kami
juga selaku pemerintah provinsi mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat
melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementrian
ATR/BPN, agar mengawal proses revisi RTRW Provinsi Maluku hingga tahun ini bisa
diperdakan,” tutup Wagub.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *