Daerah

Oknum Wakil Rakyat Tersangkut Kasus Hugel, Ini Sikap BK DPRD Aru

7
×

Oknum Wakil Rakyat Tersangkut Kasus Hugel, Ini Sikap BK DPRD Aru

Sebarkan artikel ini

Ketua BK DPRD Aru Djumad Kamarmir
Ketua BK DPRD Kepulauan Aru Djumad Kamarmir

Dobo, Dharapos.com – Seorang
oknum wakil rakyat di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku kini jadi
sorotan publik menyusul dugaan hubungan gelapnya (Hugel, red) dengan seorang
wanita warga setempat sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Fatalnya, aib dari hugel oknum Dewan
terhormat berinisial LSD dengan wanita idaman lain (WIL) itu akhirnya
terbongkar lantaran diketahui Mawar telah berbadan dua alias hamil.

Mawar pun meminta
pertanggungjawaban oknum pejabat itu untuk menikahinya. Namun, LS malah ingkar
janji.

Tak terima, Mawar akhirnya beberkan
aktivitas Hugel keduanya ke publik.

Menanggapi itu, Badan Kehormatan
(BK) DPRD Kepulauan Aru akan memanggil oknum anggota DPRD berinisial LSD.

Hal ini menindaklanjuti surat aduan
Kuasa Hukum dari pihak korban terkait Hugel yang dilakukan antara oknum anggota
DPRD LSD dan Mawar.

“Terkait surat aduan dari
kuasa hukum korban yang kami terima, maka BK DPRD Kabupaten Kepulauan Aru akan
melayangkan surat panggilan (SP) pertama, kepada LSD yang merupakan salah satu Wakil
Ketua I DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memberikan keterangan
maupun klarifikasi tentang aduan tersebut,” ucap Ketua Badan Kehormatan Lembaga
DPRD Kepulauan Aru Djumad Kamarmir, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa
(28/6/2022).

Ia membenarkan bahwa pihaknya
telah menerima laporan secara tertulis dari Advokad, terkait kasus dari salah satu
oknum anggota DPRD Aru yakni LSD.

Surat tersebut terang Kamarmir,
ditujukan kepada pimpinan DPRD Aru dan didisposisikan ke dirinya selaku BK. Maka
sebagai pimpinan, ia telah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.

“Untuk itu, sesuai dengan
tahapan-tahapan, kami akan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan
untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan pihak
korban melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Kamarmir juga menegaskan, jika
surat pertama hingga ketiga telah dilayangkan kepada LSD, namun tidak digubris
oleh oknum pejabat tersebut maka secara kelembagaan pihaknya akan
merekomendasikan persoalan tersebut kepada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Partai PKB untuk diproses sesuai ketentuan aturan partai.

“Jadi sesuai tahapan, kita
akan buat surat panggilan pertama, kedua bahkan sampai ketiga kali. Kalau
memang yang bersangkutan tidak datang untuk klarifikasi terkait laporan dari Advokad,
maka secara lembaga kita akan menyampaikan surat ke DPW Partai dan situlah
kewenangan pimpinan partai dan jelas, kita akan mengawal kasus ini hingga
tuntas,” janjinya.

Tak hanya memanggil LSD, kata
Kamarmir, lembaga BK juga akan memanggil Mawar (korban) untuk mendengarkan
keterangannya.

Olehnya terhadap persoalan itu,
politisi asal partai PKS ini berharap agar ketentuan terkait kode etik dan
larangan-larangan dapat dipahami oleh setiap anggota Dewan, sehingga persoalan
seperti ini tidak terjadi yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri
bahkan merusak citra lembaga.

“Pada prinsipnya Badan Kehormatan
tidak akan mentolerir jika ada persoalan seperti itu, yang penting buat laporan
secara tertulis kepada kami dan akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, kami
berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita sehingga kedepan jangan ada lagi
kasus seperti ini,” harap Kamarmir.

Untuk diketahui, LSD dilaporkan
kuasa hukum keluarga korban lantaran yang bersangkutan telah menghamili dan
berjanji untuk menikahi Mawar, namun janji untuk menikahinya hanya isapan
jempol.

(dp-31/KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *