PAPUA

Pempus Bantu RSUD Dok II Jayapura 40 Miliar

21
×

Pempus Bantu RSUD Dok II Jayapura 40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dr yeri msen
dr. Yerry Msen

Papua, Dharapos.com
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan RI bukan hanya menetapkan sebagai rumah sakit rujukan nasional, namun juga membantu sejumlah pembiayaan RSUD Dok Jayapura untuk pembenahan peralatan dan tenaga medis.

Direktur RSUD Dok II Jayapura, dr. Yerry Msen mengakui, sudah dua tahun berturut-turut Pempus telah membatu RSUD Dok II Jayapura sebesar 40 miliar rupiah.

as

“Bantuan sebesar 40 miliar ini dibagi dua, dimana termin pertama tahun 2014 sebesar 20 miliar dan tahun 2015 ini 20 miliar,” akuinya kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Jumat (5/6).

Dijelaskan Yerry, anggaran yang diberikan Pempus, pemanfaatanya untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dipandang perlu, dimana lebih difokuskan pada Gedung Critical Center, sehingga tahun ini bisa digunakan.

“Sasaran kita adalah pembelian alat A computerized tomography (CT) Scan, namun karena sudah diadakan oleh Pemerintah Papua, maka digeser ke beberapa sarana dan prasaran yang lain, seperti pengadaan alat anastesi, tempat tidur dan lainnya,”ujarnya.

Dikatakannya, keuntungan dari klasifikasi rujukan nasional adalah semua perhatian rumah sakit terbagi, dan setiap tahun akan dibantu oleh Pempus.

“Jadi apa yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Papua itu benar sekali, setiap tahun rumah sakit Dok II Jayapura akan dibantu Pemerintah pusat,” akuinya.

Selain itu, tambah Yerry, permintaan tenaga sumber daya manusia juga menjadi sangat penting, dimana hal ini sudah disampaikan agar ada rutinitas SDM tersedia di rumah sakit.

“Kita sudah minta untuk spesialis bedah, radiologi dan lainnya sehingga tidak perlu kita rujuk karena semua SDM tersedia di RSUD Dok II Jayapura,”jelasnya.

UP2KP Siap Gandeng Lembaga Audit Resmi Awasi Dana Kesehatan 15 Persen

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloysius Giay, M. Kes mengatakan, Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) akan menggandeng lembaga audit resmi pada 2017 untuk melakukan pengawasan pengelolaan layanan kesehatan di Kabupaten/Kota karena selama ini pengawasan UP2KP di tingkat Kabupaten/kota masih dilakukan secara internal untuk monitoring dan supervisinya.

Kadiskes Papua4
drg. Aloysius Giyai, M.Kes

“Diharapkan pengelola di tingkat Kabupaten/Kota tidak main-main dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan pengelolaan UP2KP,” kata dia di Jayapura, Kamis (4/6).

Selain itu, kata Alo, UP2KP juga bertanggung jawab dalam pengawasan dana bidang Kesehatan sebesar 15 persen sehingga pengauditan yang baik sangat dibutuhkan.

“UP2KP akan menjadi pioner untuk mempercepat peningkatam pelayanan Kesehatan di Provinsi Papua,” jelasnya.

Mantan Dirut RSUD Abepura ini juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2013 tertanggal 25 Juli tentang pembentukan unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua, lahirnya sebuah unit yang menamakan diri UP2KP.

“Unit ini siap menjalin hubungan koordinasi dengan berbagai pihak lembaga struktural dalam lingkup Pemerintah Provinsi Papua maupun menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan tugas-tugas unit tersebut,” bebernya.

Dikatakannya, UP2KP adalah sebuah unit kerja yang hadir di Provinsi Papua guna mempercepat implementasi visi-misi Gubernur dalam menjadikan masyarakat untuk bangkit, mandiri dan sejahtera dalam bidang kesehatan menuju Papua sehat tahun 2018.


(dp-30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *