Politik dan Pemerintahan

Persilakan PT. DSA Tempuh Jalur Hukum, Purmiasa: Itu Lebih Baik

6
×

Persilakan PT. DSA Tempuh Jalur Hukum, Purmiasa: Itu Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

Rulien Purmiasa dp
Direktur Perumdam Tirta Yapono Rulien Purmiasa

Ambon, Dharapos.com – Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien
Purmiasa, mempersilakan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk menempuh jalur
hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Hal ini disampaikan Purmiasa dalam rilis yang diberikan tim
Media Center, kepada Wartawan di Ambon, Senin (22/1/2024).

“Seandainya PT. DSA ingin menempuh jalur hukum kita
menghargai hak mereka. Tetapi itu artinya PT. DSA mengabaikan niat baik Pj Wali
Kota, maupun Perumdam Tirta Yapono untuk melakukan upaya persuasif,”
ungkapnya.

Dikatakan, dengan memilih jalur hukum, maka akan menjadi
jalan yang lebih baik, sehingga tidak lagi ada polemik antara PT. DSA dan
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon serta Perumdam Tirta Yapono.

“Memilih jalur hukum mungkin jalan yang lebih baik agar
semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi polemik yang menguras
konsentrasi yang mestinya dipakai untuk melayani masyarakat,” bebernya.

Akan tetapi, menurut Purmiasa, semestinya PT. DSA tidak perlu
bersikap resisten terhadap pelaksanaan audit BPKP, kalau pengelolaannya
dilakukan secara akuntabel.

Sekiranya hasil audit memberikan gambaran bahwa kapasitas PT
DSA cukup mumpuni untuk melakukan perbaikan, dan peningkatan layanan air bersih
kepada masyarakat dalam wilayah konsesinya, maka wacana pengabungan ke dalam
Perumdam Tirta Yapono tidak harus dilakukan.

“Tetapi sebaliknya, jika berdasarkan hasil audit BPKP
kapasitasnya tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan air bersih maka
terpaksa harus digabungkan dengan Perumdam Tirta Yapono sehingga pemerintah
cukup fokus kepada perbaikan layanan oleh satu saja perusahaan operator
penyedia layanan air bersih kepada masyarakat,” paparnya 

Terkait dengan tudingan yang dilontarkan kuasa hukum PT. DSA,
J. Syaranamual  bahwa Perumdam Tirta
Yapono selaku badan hukum publik tidak dapat mengambil alih PT. DSA sebagai
badan hukum privat, Purmiasa menegaskan bahwa sejak Desember 2021, PT DSA
berubah status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan komposisi
kepemilikan saham 99 persen milik PDAM dan 1 persen milik Koperasi Jasa
Karyawan PT. DSA.

Artinya, walaupun berbentuk perseroan terbatas, PT. DSA
bukanlah swasta murni tapi ada kepemilikan pemerintah Daerah di dalamnya
melalui Perumdam Tirta Yapono

“PT. DSA bukan anak perusahaan tetapi saat ini adalah
Perseroan Terbatas PMDN dengan kepemilikan saham mayoritas oleh PDAM sebesar 99
Persen. Jadi PDAM punya hak untuk memutuskan hal-hal yang bertalian dengan
keberadaan PT DSA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
tambahnya.

Sebagai pemegang saham, kata dia, di perusahaan manapun,
pasti ingin memastikan bahwa saham yang ditanamkan memberikan hasil yang
menguntungkan.

Apalagi, dalam konteks PDAM Ambon atau Perumdam Tirta Yapono,
selaku Badan Usaha Milik Daerah, keuntungan yang terutama adalah pelayanan yang
dilakukan secara berkualitas, baru kemudian soal keuntungan dalam bentuk
sharing profit.

PDAM, lanjut Purmiasa, telah melepaskan haknya kepada PT DSA
untuk mengelola sahamnya selama 25 tahun lebih, namun hasil-hasil Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) hampir tidak pernah disampaikan kepada PDAM. Bahkan
ditahun 2023 kemarin, PT. DSA tidak melaksanakan RUPS.

“Dari data laporan keuangan 2017-2022 yang disampaikan
PT DSA, memperlihatkan trend perkembangan yang negatif. Karena itu selaku
pemegang saham dirasa perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dimulai
dengan meminta bantuan BPKP sesuai tugas fungsinya untuk melakukan audit dengan
tujuan tertentu untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kondisi PT DSA
yang sesungguhnya menyangkut seluruh aspek yang menentukan maju mundurnya
sebuah perusahaan,” terangnya.

Dirinya menandaskan, berdasarkan hasil audit ini, maka dapat
dilakukan langkah-langkah yang dipandang perlu, yang muara akhirnya adalah
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *