Ambon, Dharapos.com – Piterson Rangkoratat resmi memimpin
Kabupaten Kepulauan Taninmbar menggantikan Penjabat Bupati sebelumnya Ruben
Moriolkossu yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Pelantikan Piterson dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku
Murad Ismail sesuai SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-616 tertanggal
17 November 2023.
Prosesi pelantikan bertempat di kantor Gubernur setempat, Senin
(27/11/2023).
Gubernur dalam sambutannya mengatakan guna jalannya roda
pemerintahan di Bumi Duan Lolat maka Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan
pengganti Pejabat Bupati sebelumnya
,yakni Ruben Moriolkosu yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti oleh
pergantian Bupati yang lama, berpotensi mengganggu proses jalannya pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.
Gubernur berharap Pj Bupati dapat bergerak cepat membangun
koordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan internal lingkup Pemerintah kabupaten
serta dengan TNI/Polri juga lembaga pemrintah lainnya.
Dikatakannya, Pj Bupati hendaknya memperhatikan aturan
kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna
menjaga kepercyaan masyarakat kepada Pemerintah daerah .
“Selain itu sebagai penjabat Bupati, saudara harus
memfasilitasi dan menyukseskan pesta demokrasi seperti Pemilihan Legislatif, Pemilihan
Presiden dan Kepala daerah serta menjaga
netalitas ASN,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih
kepada Ruben Moriolkosu dan istri atas pengabdiannya selama ini.
(dp-19)