Daerah

PN Saumlaki Gelar Eksekusi Lanjutan Putusan Tapal Batas Arui – Sangkra

15
×

PN Saumlaki Gelar Eksekusi Lanjutan Putusan Tapal Batas Arui – Sangkra

Sebarkan artikel ini
PN SMLQ eksekusi lahan 3 desa 3
Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH yang bertindak memimpin operasi pengamanan sementara memberikan arahan

Saumlaki, Dharapos.com – Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar menggelar eksekusi lanjutan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tentang batas wilayah
masyarakat Desa Sangliat Krawain (Sangkra) dengan masyarakat Desa Arui Bab dan
Arui Das di Kecamatan Wertamrian, Selasa (4/2/2020).

Proses eksekusi ini dilakukan sesuai putusan PN Nomor :
49/PDT/2016/PT.AMB tanggal 2 Februari 2017 jo Putusan Pengadilan Negeri
Saumlaki nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.SML tanggal 3 Oktober 2016.
Ketua PN Saumlaki, Saiful Anam sempat menyaksikan proses
pengarahan kepada massa dari ketiga desa sebelum dilakukan eksekusi dan setelah
itu pergi meninggalkan lokasi.
Sesuai pantauan, proses eksekusi ini dikawal ketat oleh
aparat keamanan dari Polres Maluku Tenggara Barat, Kodim 1507/Saumlaki, Brimob
dan Satpol PP setempat.
Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH yang
bertindak memimpin operasi pengamanan itu menjelaskan bahwa kekuatan personil
yang mengamankan jalannya eksekusi ini berjumlah 200 orang, dan telah dibagi
dalam beberapa kelompok.
Ia menyebutkan, proses eksekusi ini merupakan proses
eksekusi lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan Juni 2019 pada titik 7 dan
8.
“Hari ini, kami kawal proses eksekusi lahan di titik 6,
5, 4, 3, 2 dan titik 1 yang berada di tengah hutan. Kita telah bersepakat untuk
melakukan proses eksekusi tapal batas ini dalam bingkai hidup orang bersaudara,
sehingga bisa menjadi acuan untuk desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar,” cetus Wakapolres.
Lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan batas waktu
pengamanan, mengingat topografi medan memiliki tingkat kesulitan tersendiri,
sehingga aparat keamanan akan menyesuaikan dengan kemampuan para petugas dari
PN Saumlaki.
PN SMLQ eksekusi lahan 3 desa
Tim gabungan dari Pemerintah, aparat keamanan hingga masyarakat setempat siap melaksanakan proses eksekusi

“Intinya bahwa kita tidak akan mengejar target batas
waktu namun diutamanakan adalah keamanan dan keselamatan dari proses ini,”
katanya menambahkan.

Sesuai pantauan, pihak keamanan membatasi keterlibatan
masyarakat dalam proses eksekusi tersebut.
Selain jumlah perwakilan masyarakat, pihak keamanan juga
mengidentifikasi setiap peserta yang terlibat yaitu ada unsur perwakilan Pemerintah
desa, peserta yang bisa memandu perjalanan, pembawa bahan makanan dan membatasi
warga untuk tidak membawa parang.
“Yang hanya bawa parang itu adalah mereka yang sudah
ditunjuk untuk membersihkan jalan,” sambungnya.
Selain aparat TNI – Polri, proses eksekusi lahan ini
dipantau langsung oleh Camat Wertamrian dan staf serta masyarakat dari tiga
desa.
“Selaku tokoh masyarakat di Sangliat Krawain, saya
perlu menginformasikan bahwa seluruh masyarakat menyepakati dan mendukung
sepenuhnya, bahkan ikut menyukseskan proses eksekusi,” tutur Agustinus
Rahanwarat.
Kendati demikian, jika nanti dalam proses eksekusi dan
didapati tempat-tempat yang dinilai oleh termohon bertentangan dengan
prinsip-prinsip tempat eksekusi maka pihak tergugat 1, dalam hal ini desa
Sangliat Krawain akan melakukan perlawanan eksekusi dalam tahapan di PN
Saumlaki.
Rahanwarat juga mengapresiasi aparat keamanan yang telah
mengawal dan membantu proses eksekusi ini.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *