![]() |
Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH yang bertindak memimpin operasi pengamanan sementara memberikan arahan |
Saumlaki, Dharapos.com – Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar menggelar eksekusi lanjutan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tentang batas wilayah
masyarakat Desa Sangliat Krawain (Sangkra) dengan masyarakat Desa Arui Bab dan
Arui Das di Kecamatan Wertamrian, Selasa (4/2/2020).
49/PDT/2016/PT.AMB tanggal 2 Februari 2017 jo Putusan Pengadilan Negeri
Saumlaki nomor : 51/Pdt.G/2015/PN.SML tanggal 3 Oktober 2016.
pengarahan kepada massa dari ketiga desa sebelum dilakukan eksekusi dan setelah
itu pergi meninggalkan lokasi.
aparat keamanan dari Polres Maluku Tenggara Barat, Kodim 1507/Saumlaki, Brimob
dan Satpol PP setempat.
bertindak memimpin operasi pengamanan itu menjelaskan bahwa kekuatan personil
yang mengamankan jalannya eksekusi ini berjumlah 200 orang, dan telah dibagi
dalam beberapa kelompok.
eksekusi lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan Juni 2019 pada titik 7 dan
8.
5, 4, 3, 2 dan titik 1 yang berada di tengah hutan. Kita telah bersepakat untuk
melakukan proses eksekusi tapal batas ini dalam bingkai hidup orang bersaudara,
sehingga bisa menjadi acuan untuk desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar,” cetus Wakapolres.
pengamanan, mengingat topografi medan memiliki tingkat kesulitan tersendiri,
sehingga aparat keamanan akan menyesuaikan dengan kemampuan para petugas dari
PN Saumlaki.
![]() |
Tim gabungan dari Pemerintah, aparat keamanan hingga masyarakat setempat siap melaksanakan proses eksekusi |
“Intinya bahwa kita tidak akan mengejar target batas
waktu namun diutamanakan adalah keamanan dan keselamatan dari proses ini,”
katanya menambahkan.
masyarakat dalam proses eksekusi tersebut.
mengidentifikasi setiap peserta yang terlibat yaitu ada unsur perwakilan Pemerintah
desa, peserta yang bisa memandu perjalanan, pembawa bahan makanan dan membatasi
warga untuk tidak membawa parang.
ditunjuk untuk membersihkan jalan,” sambungnya.
dipantau langsung oleh Camat Wertamrian dan staf serta masyarakat dari tiga
desa.
perlu menginformasikan bahwa seluruh masyarakat menyepakati dan mendukung
sepenuhnya, bahkan ikut menyukseskan proses eksekusi,” tutur Agustinus
Rahanwarat.
didapati tempat-tempat yang dinilai oleh termohon bertentangan dengan
prinsip-prinsip tempat eksekusi maka pihak tergugat 1, dalam hal ini desa
Sangliat Krawain akan melakukan perlawanan eksekusi dalam tahapan di PN
Saumlaki.
mengawal dan membantu proses eksekusi ini.