Tual, Dharapos.com
Renwarin alias Lukman dan Robert Leo alias Batkumbawa yang menjadi terdakwa terkait kasus kepemilikan sabu-sabu akhirnya divonis bebas dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tual, Rabu (10/6).
![]() |
Lopianus Ngabalin, SH |
Majelis Hakim yang diketuai Lutfi Al Sangadji, SH dengan anggota David Soplanit, SH dan Andi Marwan, SH telah menjatuhkan vonis bebas murni dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya dengan acaman hukuman penjara 5 tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara secara sempurna memiliki narkotika jenis sabu-sabu sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang dibuktikan dalam fakta persidangan.
Sebelumnya, keduanya dituntut pidana sesuai pasal 114 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
Pengacara kedua terdakwa, Lopianus Ngabalin, SH menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim yang telah disampaikan.
“Saya selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi rasa keadilan,” cetusnya .
Atas keputusan tersebut, Ngabalin menyatakan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena keberhasilan yang telah diraih dalam upaya membebaskan kedua kliennya dari jerat hukum.
Dirinya menuturkan awal penangkapan kedua kliennya terjadi pada 13 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 Wit di areal Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malra atas dugaan kepemilikan sebanyak 2 sachet narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
(dp-20)