![]() |
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat |
Ambon, Dharapos.com
– Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menyatakan
kesiapan pihaknya menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku
atas penggunaan alat bukti palsu dalam perkara korupsi SMA Tayando Tual jika
terbukti nanti.
Penegasan tersebut disampaikannya, saat dihubungi melalui
telepon selulernya, Rabu (6/10/2021).
“Bila sudah diputuskan dalam persidangan bahwa alat bukti
itu palsu maka Polda Maluku siap tindaklanjuti melalui proses sesuai
Undang-undang dengan sangkaan membuat surat palsu atau menggunakan surat
palsu,” tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, jalan yang ditempuh saudara Aziz
Fidmatan dengan mengajukan sengketa ke KIP Maluku itu sudah benar.
“Jadi biarlah itu berproses di KIP dulu, nanti kalau sudah
selesai baru kami tindaklanjuti,” janjinya.
Terpisah, berkaitan dengan agenda sidang lanjutan, pihak
badan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku termohon yang
diwakili Sekretaris Dinas Husen, S. Pd menyatakan akan tetap mengikuti tahapan
proses yang sementara berjalan dan berkewajiban memberikan informasi yang
diperlukan.
“Hanya saja terhadap informasi keberadaan barang bukti yang
disengketakan pemohon, kami belum memberikan pendapat apa-apa karena kami
sampai hari ini belum menemukan dokumen yang diminta pemohon,” akuinya, saat
dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (6/10/2021).
Pihaknya lanjut Husen, juga telah membentuk tim investigasi
internal berdasarkan SK kepala dinas untuk melakukan pencarian dokumen
dimaksud.
Ketua KIP Maluku Mochtar Touwe memastikan sidang lanjutan akan
dilakukan pada 2 minggu mendatang dengan menghadirkan para saksi diantaranya
jaksa yang menangani perkara korupsi SMA Tayando Tual dan mantan Kepala Dinas Dikbud
Maluku.
Sementara, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba
mengaku belum bisa berkomentar lebih terkait pemanggilan jaksa.
“Saya harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan, terkait
rencana pemanggilan jaksa. Tapi informasinya saya sudah dengar cuma saya
pastikan dulu,” ujarnya saat dihubungi Rabu (6/10/2021).
Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi
Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat
perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.
Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki
Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU
yang diterbitkan bulan Oktober 2008.
Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan
Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU
yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan
Juni 2008.
(dp-16)