![]() |
Ilustrasi Pemerkosaan |
Dobo, Dharapos.com
Sungguh bejat kelakuan yang ditunjukkan Hengki Lelaem (HL) warga Desa Kalar-Kalar, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasalnya, yang bersangkutan dengan teganya memperkosa adik sepupunya sendiri sebut saja Mawar (13 tahun).
Ironisnya, aksi tak bermoral yang bersangkutan dilakukan hingga membuat korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan.
Betapa tidak, bukannya puas melampiaskan nafsu bejatnya, HL malah melakukan tindak kekerasan terhadap Mawar dengan cara menggigit puting payudara sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka dan mengakibatkan Mawar harus menderita sakit berkepanjangan.
Akibat perbuatan bejatnya, HL yang diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dobo.
Pelaku terancam melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam melanggar pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Mawar yang ditemui di rumah keluarganya kawasan Sipur Pantai, Kelurahan Siwalima Dobo mengakui peristiwa pemerkosaan yang dialaminya pada Maret 2017 lalu.
“Waktu itu, kejadiannya hari Jumat cuma tanggalnya saya lupa. Saat itu saya diajak kakak Hengki membantu mengangkut pasir untuk menimbun lantai kamar om saya yaitu orang tua dari kakak Hengki sendiri,” urainya mengawali kisah tragis yang dialaminya.
Usai menimbun di lantai kamar, dirinya bersama HL beristirahat sejenak kemudian makan siang.
“Sehabis makan, lalu saya mencuci piring. Sementara cuci piring, saya dipanggil kakak Hengki.
Karena kakak Hengki itu sudara saya, saya langsung menemui kakak Hengki. Tapi setelah saya sampai kakak Hengki langsung menarik saya ke kamar dan langsung membuka celana saya dan mengangkat baju saya ke atas. Setelah itu kakak Hengki cepat-cepat menanggalkan celana dan langsung memperkosa saya,” bebernya.
Tak puas dengan itu, lanjut Mawar, HL juga menggigit puting payudara Mawar bagian kiri hingga luka.
Kisah tragis yang menimpanya tersebut tidak langsung di ceritakan kepada kedua orang tuanya karena takut.
“Lalu beberapa hari kemudian, saya jatuh sakit dan cukup lama tidak sembuh-sembuh. Lalu mama saya tanya, “Ko pung apa yang sakit ini.” Saat itulah saya langsung terbuka bahwa puting saya digigit kakak Hengki saat diperkosa,“ urai Mawar.
Mendengar pengakuan buah hatinya itu, kedua orang tuanya marah besar dan langsung memberitahukan kejadian yang dialami Mawar ke pihak keluarga besar untuk segera diusut.
YL, salah satu saudara kandung dari orang tua Mawar yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisiansaat dikonfirmasi membenarkan kalau peristiwa itu terjadi pada Maret 2017, namun baru dilaporkan pada tanggal 8 April 2017.
“Saat peristiwa itu terjadi, saya sementara berada di Kota Dobo, namun setelah saya ke kampung Kalar Kalar tanggal 6 April 2017, ibu saya menceritakan kalau keponakanmu sakit karena putingnya bengkak digigit oleh Hengki Laelaem,” urainya.
Mendengar Mawar dibegitukan, malam harinya, YL langsung menemui kepala desa untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut serta menghindari konflik besar antara keluarga dengan keluarga karena masalah itu terjadi di satu marga yakni marga Laelaem sendiri.
“Tanggal 7 April 2017 kami ke kantor desa lalu mengurus masalah itu. Saat itu dari pihak pelaku masih berkeras kepala sehingga sebagai pihak korban saya tidak puas sehingga saya bilang saya akan laporkan ke pihak kepolisian,” ancamnya saat itu.
Lanjut YL, besoknya tepat tanggal 8 April 2017 dirinya menerima surat pengantar dari kepala desa untuk melaporkan masalah tersebut ke Polsek Jerol.
“Hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIT saya ke Polsek dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Tanggapan dari Polisi bahwa hari ini kami jemput pelaku dan memang hari itu juga mereka langsung tangkap pelaku,” terangnya.
Namun yang disesalkan pihak YL, setelah menjalani 12 hari tahanan di dalam bui, pelaku kemudian dipulangkan.
“Saya selaku pihak korban tidak merasa puas. Bagaimana tidak, tanpa mengonfirmasi kami pihak korban, pelaku sudah dibebaskan,” herannya.
Makanya, dua hari kemudian, pihak keluarga korban yang tidak puas pelaku dibebaskan melakukan aksi mencari pelaku.
“Saat kita mau bertemu pelaku, kami malah di pukul pihak pelaku,” kembali beber YL.
Lanjutnya, tanggal 21 April 2017, pihaknya dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan.
“Saat itu dari hasil pembicaran kami selaku pihak korban dengan polisi, ada hal yang membuat kami pihak korban tidak puas. Makanya, saya selaku pelapor memutuskan untuk masalah ini kami tingkatkan ke Polres Kepulauan Aru,” sambungnya.
Dan sesuai informasi yang YL terima saat dimintai keterangan di Polres Kepulauan Aru bahwa Senin (12/5) pelaku sudah ditangkap dan sementara mendekam di penjara.
Sebagai pihak keluarga, dirinya berharap kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini secara arif dan bijaksana.
“Mewakili pihak keluarga korban, saya tegaskan agar Hengki Laelaem dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” tegasnya.
Terpisah, salah satu pemerhati perempuan dan anak di Maluku yang dikonfirmasi Dhara Pos, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Polisi harus bersikap tegas atas kasus yang dialami Mawar karena ketika saya mempelajari sejak awal cara penanganan yang dilakukan polisi terkesan ada ketakseriusan penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut,” kecamnya.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menegaskan akan memantau penanganan kasus dimaksud sampai tuntas.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai upaya dalam rangka melindungi keberadaan kaum perempuan dan anak di Indonesia.
Dan, polisi di Aru dingatkan untuk tidak menjadi penghambat upaya pemerintah.
“Jika polisi di Aru tidak serius, maka saya akan bawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ancamnya dengan nada tegas.
(dp-31/s-01)