Hukum dan Kriminal

Polisi Kantongi Calon Tersangka Penggelapan Motor di BRI Dobo

16
×

Polisi Kantongi Calon Tersangka Penggelapan Motor di BRI Dobo

Sebarkan artikel ini
KASATRESKRIM POLRES ARU
Kasatreskrim Polres Aru (tengah) saat
memberikan keterangan pers
 

Dobo, Dharapos.com
Kepolisian Resort Kepulauan Aru kini telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan penggelapan motor milik Jermias Bulkol yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Kepastian hal tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, belum lama ini.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aru, AKP. Amustofa Besan saat ditemui diruang kerjanya, pekan kemarin.

Hanya saja untuk menetapkan tersangka, polisi masih membutuhkan beberapa alat bukti tambahan, dimana salah satunya adalah keterangan saksi sebagai bukti pendukung.

Polisi akan memeriksa para saksi yang tak lain ialah eks pegawai Bank BRI Dobo yang kini sudah berpindah ke daerah lain.  

“Memang kasus ini sudah cukup lama. Kita juga sudah gelar perkara jadi sementara ini kita lagi panggil saksi-saksi. Kita telah menunjuk dua anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di Luwuk, Sulawesi tengah “ urainya.

Kasatreskrim mengaku, jika penyelesaian kasus tersebut sedikit mengalami kendala, diakibatkan ada empat oknum mantan pegawai BRI cabang Dobo yang berpindah tempat tugas ke empat daerah berbeda.

“Jadi saksi-saksinya itu orang BRI ada yang pindah ke Luwuk, Jakarta, Ambon dan Tual sehingga hal ini juga menjadi kendala bagi penyidik melakukan penyelidikan. Waktu itu karena empat orang petugas BRI yang menangani ini masing-masing pimpinan cabang, bagian kredit dan bagian nasabah semuanya pindah ke daerah lain,“ terangnya.

Meski demikian, ditegaskan pula, bila pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan, penyidik memastikan segera menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti kalau sudah pulang dari sana setelah pemeriksaan saksi, kita sudah bisa tetapkan tersangka. Karena sebelumnya belum cukup dua alat bukti termasuk yang saksi-saksi tadi, jadi calon sudah ada cuma kita lagi menunggu kesaksian dari empat oran ini, “ tandas Kasatresrim.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan Jermias Bulkol pada 13 Maret 2015 tahun lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya Miky Ihalau SH,Bulkol dalam Laporan Polisi Nomor LP/22/III/2015/MAL/RES ARU menyerahkan dua barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk berwarna kuning dan 1 (satu) lembar surat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO)  Tbk unit dobo Nomor : B.014/KC/XIII/ADK/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 Perihal Peringatan Tunggakan Kredit.

Dalam laporannya,Bulkol mengadukan PT BRI unit Dobo lantaran di duga telah menghilangkan satu buah kendaraan roda dua tipe Zusuki Satria yang dijaminkannya pada saat melakukan kredit di BANK BRI tahun 2008 silam.

Pasalnya akibat lalai melunasi nilai kreditnya sebesar Rp 5.000.000,- dengan cara setoran angsuran sesuai kesepakatan kedua pihak yang dibuat bersama, BRI kemudian menyita barang jaminanya tersebut, sejak saat itu dirinya sudah tidak lagi berurusan dengan pihak BANK.

Anehnya meski barang jaminannya sudah disita namun tanpa disangka pada tanggal 12 januari tahun 2015,
BRI kemudian melayangkan sebuah surat yang menyatakan bahwa masih terdapat angsuran yang harus ia lunasi sebesar Rp 350.880.

Merasa tak puas Bulkol pun mendatangi pihak Bank dan mempertanyakan surat tersebut, namun pihak Bank menjelaskan bahwa jika dirinya melunasi angsuran yang menjadi tunggakan ini maka motor tersebut akan dikembalikan.

Tetapi fakta berkata lain, setelah melunasinya ternyata diketahui kalau motor tersebut telah hilang.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *