Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar bersama pelaku dan sejumlah barang bukti |
Saumlaki, Dharapos.com – Satuan
Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan MM (19) seorang
tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penanganan
kasusnya dinyatakan P21.
MM (19) ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban SV (16) di Saumlaki.
Berdasarkan surat Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-1685/Q.1.13/Eoh.1/11/2023 tanggal
02 November 2023, JPU menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata
hasil penyidikannya sudah lengkap,
sehinga penyidik PPA Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti
kepada JPU, Rabu (14/11/2023).
“Itu berarti, prosedur
penanganan proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Kepulauan
Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan
kepada kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan” kata Kasat Reskrim Polres
Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Kamis (15/11/2023).
Dikatakan, penyidik telah
memberitahukan kepada keluarga korban.
Menurutnya, penyidik Reskrim
Polres Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen untuk tidak memberikan ruang kepada
para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tercatat, penanganan kasus ini
cukup singkat hanya 56 hari kalender.
Kasus pencabulan ini berawal pada
Oktober 2022. SV dan MM berkenalan melalui akun facebook. SV yang berdomisili di Seira, kecamatan
Wermaktian, mengajak MM untuk bertemu di Saumlaki, Desember 2022. Akhirnya kedua
sijoli ini bertemu di kamar kos milik saksi MB di Saumlaki.
Baru pertama bertemu, SV
sudah melancarkan aksi tak terpuji.
Dia mengajak MM untuk seranjang berdua
dan melakukan hubungan badan, namun MM menolak.
Kendati ada penolakan, SV tetap
“tancap gas”. Dia memaksa MM dengan cara-cara yang tak terpuji untuk
memuaskan nafsu birahinya.
Alhasil, SV berhasil menerobos
benteng pertahanan secara paksa dan setelah berselang beberapa waktu kemudian
barulah dia menyuruh MM kembali ke rumahnya.
Iptu Handry Dwi Azhari setelah
LPnya diterima, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berproses sesuai
ketentuan hingga berkas-berkas perkara itu dinyatakan P21 dan diserahkan ke
JPU.
“Proses penyidikan itu
dimulai pada tanggal 28 Juli sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”
katanya.
Terhadap kasus ini, Handry
mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap
anak, karena anak adalah permata bangsa yang harus di jaga dan di lindungi
“Olehnya itu, saya imbau
agar stop melakukan kekerasan sekecil apapun kepada anak” tandasnya.
(dp-18)