Kapolres AKBP Romi Agusriansah saat jumpa pers di ruang rapat Mapolres setempat, Kamis (22/10/2020)
Saumlaki, Dharapos.com – Polres Kepulauan Tanimbar
menetapkan 6 orang tersangka pelaku pencurian papan panel tenaga surya (solar
cell) di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri dan jalan Trans Yamdena.
Demikian pernyataan Kapolres AKBP Romi Agusriansah dalam
jumpa pers di ruang rapat Mapolres setempat, Kamis (22/10/2020).
Informasi ini, ungkapnya, bermula dari laporan warga Tumbur
Kecamatan Wertamrian pada Senin (19/10/20) bahwa papan panel pembangkit tenaga
listrik di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri sebagian sudah tidak ada.
Berdasarkan laporan itu, anggota unit Opsnal langsung
mengambil langkah penyelidikan pada area dimaksud.
“Dari penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku
pencurian berinisial LL warga desa Tumbur.
Pukul 14.30 WIT, LL diamankan di Polres untuk dilakukan
interogasi,” ungkapnya.
Tersangka LL, mengakui perbuatannya bersama rekan-rekannya
VT dan YT. Kemudian menyusul tersangka
AL, BP dan AS.
Anggota unit Opsnal pun langsung menghubungi pihak Bandara
Mathilda Batlayeri untuk memberitahukan hal ini.
Pihak Bandara pun langsung mendatangi Polres Kepulauan
Tanimbar pada bagian SPKT untuk membuat laporan polisi.
Dari laporan polisi itu, penyidik Polres melakukan proses
penyidikan terhadap para saksi dan terlapor hingga didapati keterangan
masing-masing terlapor.
LL, dalam keterangannya mengaku tidak sengaja melihat bekas
galian tanah pada tempat aki dari lampu jalan lalu mengajak rekannya FT untuk
mengambil aki dan menjualnya kepada beberapa orang penadah.
LL telah melakukan pencurian pada akses jalan masuk bandara
sebanyak 15 kali diantaranya 22 lembar papan solar cell ukuran besar, 8 lembar
papan solar cell ukuran kecil dan 4 buah aki.
LL dan rekan-rekannya dalam melakukan aksinya bervariasi
jumlahnya.
VT mencuri sebanyak 10 kali pada 22 lembar solar cell dan 2
kali pada aki.
![]() |
Barang bukti Solar Cell yang berhasil diamankan polisi |
Kemudian YT, sebanyak 1 kali pada solar cell, AS mencuri
solar cell 1 kali, PB juga 1 kali pada solar cell, TY sebanyak 1 kali
pada solar cell, JL sebanyak 1 kali pada solar cell dan DT sebanyak 1 kali pada
solar cell.
Dari hasil pencurian itu, para tersangka menjual dengan
kisaran harga Rp450.000-500.000 untuk solar cell ukuran kecil,
Rp.500.000-900.000 untuk solar cell ukuran besar dan aki dijual dengan harga
Rp300.000 kepada para penadah berinisial H, A dan H.
Para pencuri ini melakukan pencurian pada malam hari sekitar
pukul 02.00-05.00 WIT dan menjualnya pada malam hingga subuh.
Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat dan
membuka baut pengunci menggunakan kunci 12-14 hingga terlepas dari tempat
dudukan dan pengikat papan solar cell dengan tali dan menurunkan.
Rekan pelaku memegang dari dan selanjutnya diangkut dengan
menggunakan sepeda motor dan mobil penumpang.
VT, diajak oleh LL kurang lebih 10 kali. Saat mencuri,
mereka memanjat tiang secara bergantian. VT telah mencuri 22 lembar papan solar
cell besar, 2 lembar papan solar cell ukuran kecil dan 4 buah aki.
Dari hasil penjualan, LL meraup rupiah sebanyak
Rp.10.000.000, lalu dibagi kepada YT sebanyak Rp. 4.750.000, sedangkan YT,
diajak oleh VT untuk membuka baut pengunci dan menurunkan papan. Dia mendapat
Rp 150.000.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan
aksinya sejak Januari hingga oktober 2020 pada dua TKP yaitu jalan masuk
Bandara Mathilda Batlayeri dan jalan trans Yamdena.
Total kerugian berdasarakan data dari Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada TKP jalan masuk Bandara mencapai
Rp389.327.200 dengan rincian 64 lembar solar cell senilai Rp.1.889.800
dan 140 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
Sementara pada TKP jalan trans Yamdena di desa Tumbur
mencapai Rp19.Rp.19.170.000 dengan rincian kehilangan barang antara lain, 10
lembar solar cell (belum diketahui harga) dan 10 buah aki kering senilai
Rp.1.917.000, jadi total kerugian sebesar Rp. 408.497.200,-.
Saat ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 lembar
solar cell dan 2 buah aki dan 17 orang saksi telah diperiksa.
Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah akan terus
melakukan penyidikan untuk menemukan pelaku-pelaku lain yang berhubungan dengan
tindak pidana dimaksud serta barang bukti yang sudah dijual.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan
ke-5e Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.
(dp-47).