Hukum dan Kriminal

Polres Aru Rilis Kasus Narkotika : Pelaku Beli Via Online

12
×

Polres Aru Rilis Kasus Narkotika : Pelaku Beli Via Online

Sebarkan artikel ini

Polres Aru Rilis kasus Narkoba
Kapolres Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, SH saat rilis kasus narkotika, Kamis (23/9/2021) 

Dobo, Dharapos.com – Jajaran Satnarkoba
Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus penggunaan narkotika jenis
sabu-sabu dan tembakau sintetik.

Sebanyak 2 orang pengguna Narkoba
jenis diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Turut pula diamankan ribuan liter minuman
keras tradisional Sopi.

Kapolres setempat AKBP. Sugeng
Kundarwanto, SH kepada wartawan di ruang pers rilis Satreskrim Polres Kepulauan
Aru, Kamis (23/9/2021) menjelaskan secara rinci terkait dua pelaku dimana satu
diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Kronologis awalnya, tersangka atas
nama inisial ZA (25) beralamat di jalan Cendrawasi Dobo memesan narkotika jenis
tembakau sintetik secara online pada Sabtu (26/8/2021).

ZA memesannya melalui akun IG Market Toko
Bago.

Tanggal 21 Agustus 2021 tersangka ZA
dihubungi pihak Lion Parcel untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Makassar,
Sulawesi Selatan.

Namun saat tersangka mengambil barang,
anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Aru mendekati tersangka dan menanyakan
barang tersebut milik siapa.

“Tersangka mengakui barang tersebut
miliknya,” terang Kapolres.

Polisi kemudian menyuruh tersangka
membuka paket tersebut, dan ternyata isinya terdapat satu paket plastik
transparan berukuran sedang yang berisikan tembakau sintetik.

Lanjut Kapolres, penangkapan ZA
merupakan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba sebelumnya yaitu Rifaldi
Prasetya bersama rekannya pada Mei 2021 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114
ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
dan denda maksimal 10 Miliar.

Selain tersangka ZA, polisi juga
mengamankan satu orang tersanga atas nama MB (28) beralamat di jalan Cendrawasi
Dobo, Kepulauan Aru.

Awalnya, pada 31 Agustus 2021 lalu sekitar
pukul 20.00 wit tersangaka MB menhubungi seorang tersangka bernama HN melalui
telepon selulernya untuk memesan satu paket Narkotika golongan 1 jenis
shabu-shabu, seharga Rp1,5 Juta.

Sekitar pukul 21.00 wit, saudara HN
menghubungi tersangka MB untuk mengantarkan pesanannya dan mereka sepakat bertemu
di jalan pintu masuk pelabuhan.

Tersangka MB kemudian bergegas menuju
ke tempat tersebut untuk mengambil pesanannya dan berencana  menuju ke kuburan Cina untuk mengkonsumsinya.

Namun belum kesampaian niatnya, tersangka
MB di tangkap di kawasan Kilometer 6 oleh anggota Satnarkoba Polres Kepulauan
Aru.

Kapolres menambahkan, modus
operandinya adalah tersangka menggunakan barang tersebut untuk menambah
semangat dan gairah kerja.

Tersangka MB diamankan dengan barang
bukti Nakora seberat 0,1811 gram.

Kasus ini ditangani Polisi dengan
Laporan Polisi B/A.160/9.2021/SPKT Res Narkoba Polres Kepulauan Aru pada
tanggal 1 September 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1
dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal 20 tahun pencara dan denda
maksimal 10 Milyar rupiah.

Selain kasus narkotika, Kapolres juga merilis
diamankannya ribuan sopi yang hendak diselundupkan ke daerah itu.

Pihaknya pada tanggal 6 September 2021
mengamankan sebanyak 1.280 liter minuman tradisional jenis sopi dari atas KM.
Nggapulu yang bersandar di pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *