Politik dan Pemerintahan

PU-PNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016

29
×

PU-PNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016

Sebarkan artikel ini
images?q=tbn:ANd9GcTbjSSiSWNuoqCv9ZuqmK8cQOK7EQNB9 HZN6fjntQ0lBHMofdB
Kantor Gubernur Maluku

Ambon, Dharapos.com
Proses Pendaftaran Ulang (PU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2015 akhirnya kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2016.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Maluku A. Adrians mengungkapkan adanya perpanjangan waktu tersebut.

“Bahwa perpanjangan Perdaftaran PU PNS dilaksanakan sesuai keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ungkapnya di Ambon, Rabu (6/1),

Dirincikan, untuk level satu, diberikan waktu verifikasi hingga 17 Januari.

Dijelaskan, dari sebanyak 5115 PNS yang terdata di 24 SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebanyak 48 PNS diantaranya belum terdaftar.

“Saat ini sementara ditelusuri apakah ke-48 PNS ini ada yang sudah meninggal, sakit atau ada berbagai hal yang menjadi kendala sampai belum juga mendaftarkan dirinya,” jelasnya.

Sementara itu, diakuinya ada pegawai yang berada di level atas seperti Kepala Dinas, Kepala Badan dan Asisten yang juga belum mendaftarkan dirinya.

Meski demikian, terkait siapa pejabat dimaksud, Adrians tak mengungkapkan itu secara mendetail.

“Bisa saja pegawai level nol ini sudah mendaftar tetapi berkasnya belum masuk,”ucapnya.

Olehnya itu, Gubernur tegas Adrians, telah menginstruksikan kepada seluruh PNS di lingkup  Pemprov Maluku yang belum mendaftar, agar segera mendaftarkan diri, sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PU-PNS dibuka sejak 1 September  hingga 31 Desember 2015.


(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *