Politik dan Pemerintahan

Realisasikan Program Kemasyarakatan: Pemkot Ambon Pinjam 200 M ke Bank Maluku

19
×

Realisasikan Program Kemasyarakatan: Pemkot Ambon Pinjam 200 M ke Bank Maluku

Sebarkan artikel ini
Kantor Wali Kota Ambon dp
Kantor Balai Kota Ambon / Foto : Ist

Ambon, Dharapos.com – Guna membiayai kebutuhan-kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan  Masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengajukan pinjaman ke Bank Maluku.

Langkah tersebut telah disetujui oleh DPRD Kota Ambon sebagai  lembaga pengawas, yang nilainya sebesar Rp200 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Yopi Silano yang dikonfirmasi  diruang kerjanya, Rabu (7/5/2026) menegaskan pihaknya sudah menyampaikan proses pengusulan ke pihak Bank Maluku untuk dikaji sistem pengembalian lewat cicilan .

“Pinjaman tersebut sementara dalam proses pengusulan ke Bank Maluku. Dari hal tersebut kemudian pihak Bank Maluku juga akan mengkaji kegiatan kegiatan apa saja yang dipakai untuk pinjaman yang diusulkan tadi,” sambungnya.

Diterangkan Yopi, dokumen-dokumen terkait persyaratan peminjaman telah di penuhi oleh pihaknya untuk selanjutnya masuk dalam tahap proses pencairan.

Menurutnya, Wali Kota Ambon telah menandatangani proses pinjaman dan pihak Bank Maluku yang telah melaksanakan kajian dan telah disetujui pinjaman sebesar 200 milyar

Adapun program kemasyarakatan seperti, penyediaan air bersih, pengelolaan dan pengendalian persampahan serta program fisik sebagaimana tercantum dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

Sementara itu, Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan, rencana pinjaman dari Bank Maluku telah melalui pengkajian yang matang

“Kita juga merencanakan cicilan pengembaliannya. Semua sudah dihitung secara matang. Perhitungan pengembalian pinjaman ini, dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah secara riil, mulai dari total pendapatan bulanan, hingga belanja rutin pemerintah,” ungkapnya.

Wali Kota optimis akan mengembalikan cicilan pinjaman tepat waktu dalam jangka waktu 3 tahun

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *