Berita Pilihan Redaksi

Sarat Pelanggaran, Calkades Kalah di Sangliat Dol Minta PSU

17
×

Sarat Pelanggaran, Calkades Kalah di Sangliat Dol Minta PSU

Sebarkan artikel ini

Dionisius Masriat%252C Nelson Sianresy%252C Rolentio Lololuan
Calkades Sangliat Dol Dionisius Masriat (kiri), Nelson Sianresy (tengah) dan Rolentio Lololuan

Saumlaki, Dharapos.com – Calon Kepala Desa Sangliat Dol kecamatan Wer Tamrian Dionisius Masriat minta panitia Pilkades untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah itu.

Permintaan itu disampaikan karena adanya sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara, Senin (1/3/2021).

Dionisius yang didampingi kuasa hukumnya itu membeberkan sejumlah temuan kejanggalan dalam proses pemungutan suara yakni banyak surat suara yang rusak, surat suara yang rusak tidak diidentifikasi oleh penyelenggara untuk masing-masing calon, warga yang belum memiliki syarat domisili yakni minimal enam bulan di desa namun dipaksakan untuk mencoblos.

Sedangkan ada beberapa orang keluarganya yang sudah 6 bulan menetap di desa, malah dipersulit untuk tidak bolek ikut memilih. 

“Panitia pelaksana pemilihan kepala desa tidak mensosialisasikan tata cara mencoblos, mengakibatkan jumlah surat suara tidak sah melambung jauh melebihi surat suara sah. Total jumlah pemilih di Sangliat Dol ada 473. Calon nomor urut 1 yaitu Korneles Sorlury dapat suara 141, saya dapat suara 125, sedangkan jumlah suara tidak sah itu mencapai 171 suar,” bebernya di Saumlaki, Kamis (4/3/2021).

Selain itu, ada seorang simpatisan dari Dionisius (calkades urut 2 – red) yang sedang  sakit stroke dan tidak mencoblos namun diambil alih oleh panitia tanpa meminta yang bersangkutan menyampaikan pilihannya.

Sesuai data, ada 16 orang warga  yang sakit namun faktanya hanya 14 orang yang menyalurkan hak pilihnya. 

Meskipun demikian, saat rekapan hasil, 16 surat suara itu seluruhnya sudah tercoblos.

“Saya datang untuk meminta surat suara saya  yang tidak sah untuk saya hitung, tapi saya ditolak tanpa alasan yang mendasar,” benernya lagi.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, Dionisius meminta pendampingan dari dua orang kuasa hukumnya yakni Rolentio Lololuan dan Nelson Sianresy untuk mengajukan keberatan dan memproses hukum adanya dugaan pelanggaran serta meminta panitia penanggungjawab Pilkades serentak tingkat kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengagendakan PSU di Sangliat Dol.

“Setelah pemilihan Kades, kami di hubungi oleh bapak Dion untuk mengadukan beberapa kecurangan yang terjadi. Menurut Undang-undang desa, setelah Pemilihan Kepala Desa,  diberikan kesempatan 2 hari kepada Calkades untuk melakukan keberatan baik secara lisan maupun tertulis,” kata Nelson.

Setelah berkoordinasi, Dionisius disarankan oleh kuasa hukumnya untuk tidak menandatangani berita acara Pilkades karena ada dugaan pelanggaran.

“Upaya hukum yang telah dilakukan adalah melaporkan dugaan kecurangan ini kepada pihak panitia Pilkades tingkat desa hingga kabupaten, tembusan kepada Bupati dan Ketua DRPD. Jika tidak ditanggapi untuk dilakukan PSU, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum selajutnya” kata Rolentio. 

Dikatakan, ada biaya untuk sosialiasi pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan namun panitia tidak mampu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga menyebabkan banyak suara yang tidak sah. 

Rolentio menilai, kecurangan-kecurangan yang dilakukan ini adalah permainan antara panitia Pilkades di desa dengan calkades nomor urut 1, hingga menyebabkan kekalahan kepada kliennnya. 

“Hal ini harus menjadi atensi serius Bupati,  ketua DPRD, panitia pilkades kabupaten dan komisi B DPRD. Dan harapan kami adalah harus dilakukan pemilihan ulang dengan memberikan sosialisasi yang baik dan matang kepada masyarakat,” pungkasnya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *