Ambon, Dharapos.com – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku, Sadli Ie membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tahun 2022.
Rakor yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Provinsi Maluku ini dipusatkan di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur setempat,
Jumat (14/10/2022).
Atas nama Pemda Provinsi Maluku, Sekda yang menyampaikan
sambutan Gubernur mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan rakor dalam
rangka menyamakan pemahaman dan persepsi dala menegakan Perda di Provinsi
Maluku.
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 16
Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu
tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada.
Tujuan penegakan Perda dan Perkada, lanjut Gubernur untuk
menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram,
tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan
dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan
nyaman.
Sehubungan dengan kegiatan ini, ada dua hal penting
disampaikan Gubernur.
Pertama, perlunya sinergitas antara Satpol PP dengan para
stakeholder dalam pelaksanaan penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan
lainnya, dengan melakukan langkah-langkah sterategis yang tepat guna
menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat.
“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan
pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan
Satpol PP kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,”
ujarnya.
Kedua, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP bertindak
selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam
bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.
Untuk itu, diharapkan keberadaan Sekretariat PPNS ini dapat
menjadi sarana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi
informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang.
“Secara koordinatif, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari
Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan Kerjasama OPD
Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan
Korwan PPNS, kita berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku
dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.
(dp-53)