![]() |
Kepala BPN MTB, Marulak Togatorop |
Saumlaki, Dharapos.com
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) belum melakukan sertifikasi lahan di seluruh pulau terluar yang masuk dalam wilayah administratif MTB dan juga kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Padahal dua kabupaten tersebut tergolong sebagai daerah terdepan NKRI karena berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste.
Kepala BPN MTB, Marulak Togatorop saat ditemui diruang kerjanya Rabu siang (5/4), menjelaskan bahwa semenjak kantor pertanahan di Kabupaten MTB terbentuk pada 2002 lalu hingga saat ini baru terhitung 10.000 bidang lahan yang disertifikatkan.
“Hingga saat ini, sudah hampir 10.000 bidang lahan yang berhasil kami sertifikatkan di pulau terluar baik di MTB dan MBD,” urainya.
Target sertifikasi pulau-pulau terdepan atau terluar selama ini masih dikhususkan bagi pulau-pulau yang sudah berpenghuni .
Di wilayah MTB, saat ini sudah dilakukan sertifikasi lahan di 3 pulau terluar yakni pulau Larat, Matakus, dan pulau Selaru, meskipun belum menjangkau seluruh desa.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian untuk menjaga keutuhan NKRI, teristimewa pada pulau-pulau terdepan.
Lanjutnya, perhatian Pemerintah untuk melakukan sertifikasi lahan pulau-pulau terdepan itu dilaksanakan melalui program prona dan disertifikasi lahannya, dimana semenjak 2013 dirinya bertugas di daerah MTB dan MBD, telah banyak terobosan yang dilakukan.
Prona di tahun 2015 ada 6.020 bidang lahan untuk kategori pulau-pulau terluar seperti di kabupaten MBD yakni Pulau Leti sebanyak 1.653 bidang, pulau Masela 750 bidang lahan.
Sementara di kabupaten MTB yakni pulau Matakus 300 bidang, pulau Selaru 317 bidang dan desa Latdalam,kecamatan Tanimbar Selatan 3000 bidang.
Sedangkan Prona tahun 2016, difokuskan di kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Selaru dan kecamatan Wertamrian, kabupaten MTB.
“Prona tahun 2016 berjumlah 8.100 bidang untuk kategori wilayah daratan sebanyak 3.100 bidang, yang difokuskan di kecamatan Tanimbar Selatan yakni di desa Latdalam sejumlah 3000 dan 100 bidang di desa Lorulun kecamatan Wertamrian,” rincinya.
Sementara kategori pulau terluar terdiri dari 5.000 bidang lahan di kecamatan Selaru dan kecamatan Tanimbar Selatan. Di kecamatan Selaru yakni 317 bidang didesa Werain, 1.500 bidang lahan di desa Kandar, 220 bidang di desa Lingat, 1.411 di desa Namtabung dan 1.301 bidang di desa Adaut.
“Di desa Matakus, kecamatan Tanimbar Selatan memperoleh 250 bidang lahan,” bebernya.
Pria kelahiran Sidikalang, 6 Juli 1965 yang saat ini tengah berkonsentrasi menempuh studi S3 Ilmu Hukum di Universitas Pattimura Ambon ini, juga merincikan sejumlah kecamatan di wilayah MTB dan MBD yang belum disertifikasi lahannya.
Di kabupaten MTB yakni di kecamatan Molu Maru, Desa Fursui dan Eliasa di kecamatan Selaru, desa Watidal di pulau Larat, kecamatan Tanimbar Utara, dan desa Lingada di kecamatan Wuarlabobar.
Sementara di Kabupaten MBD yakni 12 desa di kecamatan Babar, seluruh desa di kecamatan Babar Timur, 7 desa di kecamatan Damer, seluruh desa di kecamatan Leti, 11 desa di kecamatan Mndona Heyra, 11 desa di kecamatan Moa Lakor kecuali 100 bidang lahan untuk masyarakat nelayan di desa Kaywatu dan wakarleli, seluruh desa di kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, serta sejumlah desa di kecamatan Wetar, kecuali 2 desa dikecamatn itu sudah disertifikasi lahannya.
“Untuk tahun 2017 ini, wilayah MTB dan MBD hanya memperoleh jatah sertifikat sebanyak 3.000 bidang lahan. Hal ini meleset dari yang kita harapkan yakni 10.000 bidang lahan. Pengurangan ini dikarenakan ada pembenahan di pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa dengan pemberlakuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL” tambahnya.
Togatorup juga mengakui jika selama ini pekerjaannya terkendala dengan sejumlah hal seperti minimnya dana operasional yang tidak berimbang dengan luas wilayah dan kondisi geografis, peralatan, tenaga kerja dan sejumlah infrastruktur pendukung lainnya.
(dp-18)