Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang |
Ambon, Dharapos.com – Guna menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, mulai Kamis (19/3/2020) hanya pejabat struktural saja yang akan berkantor.
“Jadi mulai besok, semua pejabat struktural eselon empat hingga dua yang berkantor namun itu pun dibatasi. Khusus yang flu, hamil dan berumur diatas 50 tahun tidak usah masuk kantor dulu,” ungkap Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, Rabu (18/2/2020).
Kebijakan ini dilakukan untuk memotong rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Sekda, para staf akan berkantor dirumah namun harus siap jika diperintah untuk berkantor.
Khusus untuk ASN yang baru datang dari luar daerah, harus melakukan karantina mandiri dan apabila merasa sakit segera memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas dan rumah sakit.
“Jadi kebijakan ini kita mulai berlakukan besok hingga akhir Maret nanti. Kemudian kita akan lakukan evaluasi lagi,” sambungnya.
Untuk ini, dana yang disiapkan adalah dana tak terduga (DTT).
Selain itu. pelayanan publik pada PTSP dan Dispenda tetap berjalan dengan protokol yang sudah disiapkan seperti penyediaan hand seniteser dan disinfektan.
(dp-19)