Berita Pilihan Redaksi

Selain di Saumlaki, Bupati – Wabup MTB Bakal Berkantor di Larat

11
×

Selain di Saumlaki, Bupati – Wabup MTB Bakal Berkantor di Larat

Sebarkan artikel ini
Wabu Agus Utuwaly
Wakil Bupati MTB, Agustinus Utuwaly 

Saumlaki, Dharapos.com 
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terbentang luas dengan tantangan geografis laut dan darat yang cukup sulit serta berbagai fenomena kemasyarakatan, membutuhkan kerja keras dan sungguh-sungguh di awal pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati, Agustinus Utuwaly.

Untuk itu, pendekatan pembangunan yang bakal dilaksanakan dalam kepemimpinan pasangan yang mengusung jargon FATWA ke depannya akan dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan dan pemerataan di seluruh wilayah MTB.

Konsep pemerataan dalam pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu gagasan yang disampaikan dalam rapat perdana Bupati dan Wabup  MTB bersama Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan Tanimbar Utara, Wuarlabobar,Yaru dan Molu Maru yang bertempat di gedung Temmar – Lolan, Larat, Sabtu (17/6).

Sebagai upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan roda pemerintahan yang baik, Bupati Fatlolon mengatakan bahwa ke depan nanti dirinya dan Wabup berencana berkantor di kota Larat, ibu kota Kecamatan Tanimbar Utara.

“Saya dan Wakil Bupati ingin untuk menjadikan kota Larat sebagai salah satu tempat untuk berkantor sebagai wujud dari janji kami pada saat kampanye, bahwa kami akan berkantor juga di Larat dan tidak saja di Saumlaki,” bebernya.

Oleh karena itu, Bupati menginstruksikan kepada Camat Tanimbar Utara untuk menyiapkan ruang kerja bagi Bupati dan Wabup, sehingga saatnya dapat digunakan untuk melayani masyarakat.

Soal penentuan waktu berkantor di Larat, Bupati katakan bahwa terkait hal itu tidak akan menentu.

“Kantor yang disiapkan untuk kami dimana saja silakan, baik di samping kios-kios di pasar atau di pelabuhan boleh, yang penting kami berdua tidak basah. Kami akan berkantor di Larat entah dua hari dalam seminggu atau dua hari dalam dua Minggu, kami tetap akan berkantor di Larat,” terangnya.

Sementara itu, Wabup, Agustinus Utuwaly yang di temui di ruang kerjanya (20/6) menjelaskan bahwa dipilihnya Kota Larat sebagai tempat berkantor oleh Bupati dan Wabup selain di Saumlaki sebagai pusat pemerintahan, oleh karena faktor ketertinggalan yang dialami oleh masyarakat di sejumlah wilayah pada ujung utara kepulauan Tanimbar itu.

Wilayah-wilayah dimaksud mulai dari kecamatan Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Yaru,
Wuarlabobar hingga Molu Maru atau Tanimbar Utara raya dengan berbagai persoalan mendasar dialami masyarakat.

Antara lain, kemiskinan, infrastruktur jalan dan jembatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, lingkungan hidup, termasuk kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana alam, listrik, hingga perlunya pengawasan langsung  terhadap program- program pemberdayaan masyarakat di desa.

“Kita mesti tahu bahwa di MTB ada dua kecamatan tua yakni Tanimbar Utara (Tanut) dan Tanmbar Selatan (Tansel). Hari ini kalau kita bandingkan maka kecamatan Tanut masih tertinggal dari kecamatan Tansel. Dan berbagai ketertinggalan yang ada di wilayah itu mengakibatkan kami harus berkantor di sana, sehingga setiap saat kami bisa melihat dan mengalami berbagai kekurangan yang ada di sana sehingga secara psikologi akan berpengaruh pada percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Menurut Wabup, rencana percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu, bukan sama sekali bermaksud untuk menunjang perjuangan pemekaran wilayah tersebut sebagai kabupaten definitif dan terlepas dari MTB, seperti yang sudah diperjuangkan oleh masyarakat di wilayah tersebut beberapa waktu lalu, melainkan sejujurnya dilakukan untuk mewujudkan pembangunan secara merata di kabupaten berjuluk Duan Lolat ini.

Wabup mengatakan pula bahwa tentang waktu kepastian berkantor di Larat, saat ini belum diputuskan karena perlu disiapkan berbagai hal penunjang seperti perlunya didukung dengan regulasi maupun ruangan kantor.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *