Langgur,
Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil, Ruslani Rahayaan yang selama ini berdinas di Kantor Badan Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara terancam dikenai sanksi disiplin.
![]() |
Ir. Djoko Soebjanto M.Si |
Pasalnya, Rahayaan hingga saat ini sering kali lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang abdi negara alias mangkir.
Terkait dengan masalah ini, Kepala Badan Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Malra, Ir. Djoko Soebjanto M.Si, kepada Dhara Pos, diruang kerjanya, Rabu (6/11) mengakui bahwa Rahayaan telah melanggar Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Bahkan telah saya tegaskan kepada Sekretaris Dinas guna mempertanyakan kepada yang bersangkutan kalau memang tidak mau jadi PNS agar segera buat surat penguduran diri agar jangan merusak nama dinas ini. Kami telah di gaji oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan yang lainnya,” tegasnya.
Diakuinya, Rahayaan tidak pernah menganggap PP 53 Tahun 2010 atau ibarat garam yang di buang ke air laut sehingga apa yang di perbuatnya seolah-olah tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun termasuk pimpinannya sendiri.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi selanjutnya dari Sekdis terkait pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Djoko.
Selaku pimpinan, dirinya juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati dan Wakil Bupati tentang sepak terjang yang bersangkutan selama ini yang hanya makan gaji buta dari pemerintah tetapi tidak pernah loyal dalam tugas dan tanggung jawab selaku PNS.
Untuk itu, Djoko meminta kepada Bupati dan Wabup agar menegaskan kepada seluruh PNS di lingkup Pemkab Malra untuk taat pada aturan tersebut.
“Sehingga, dikemudian hari bagi siapa saja yang sengaja melanggar aturan PP 53 Tahun 2010 maka harus menanggung akibatnya sendiri,” tandasnya.(obm)