![]() |
PT PERTAMINA (Persero) |
Jakarta, Dharapos.com
Pernyataan Menteri Perhubungan RI, Ignatius Jonan terkait keluhannya soal harga Avtur yang diberlakukan PT Pertamina (Persero) membuat sejumlah pihak angkat bicara menanggapi pernyataan tersebut.
Salah satunya, asosiasi Pekerja Pertamina melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menilai pernyataan Menhub sebagai hal yang kurang pantas dan tidak sepatutnya dilakukan.
Pasalnya, penyataan tersebut sangat terburu – buru tanpa didukung dengan analisa secara mendalam dan menyeluruh.
Demikian disampaikan FSPPB dalam press realese nya yang diterima Dharapos.com, Jumat (18/9).
FSPPB dalam rilisnya menegaskan Pertamina sebagai BUMN yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh Negara mengemban amanah PSO dalam penyediaan BBM Nasional (termasuk Avtur).
Selain bertugas untuk menyetor dividen sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi sebagai agent of development bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, selayaknya mendapat dukungan seluruh elemen Bangsa dalam pertumbuhan dan kelangsungan bisnisnya.
Tugas penyediaan Avtur bagi industri Penerbangan Nasional telah dijalankan dengan baik selama lebih dari 55 tahun dan tidak hanya di bandara besar melainkan juga bandara-bandara remote seperti Tual, Kaimana, Natuna, Waingapu, dan bandara lainnya.
Saat ini Pertamina memiliki layanan Avtur di 62 bandara di seluruh Indonesia dan Timor Leste dengan continuity of supply, safety dan quality yang telah memenuhi standar internasional untuk mendukung pertumbuhan industri penerbangan Indonesia.
Maka, sangat disayangkan jika misi mulia menjaga kelancaran industri penerbangan dalam rangka menjaga keberlangsungan Pembangunan Nasional tersebut tidak mendapatkan dukungan agar dapat lebih tumbuh dan berkembang.
“Akan tetapi malah dihujat dengan pernyataan pemerintah melalui Menteri Perhubungan,” kecam FSPPB dalam salah satu pernyataannya.
Dan ironisnya, justru akan memberi kesempatan kepada pihak asing untuk “masuk” yang jangka panjangnya dikhawatirkan akan menambah ketergantungan Negeri ini pada pihak asing, atau dengan kata lain akan menurunkan aspek Ketahanan Nasional.
Pernyataan Pejabat Negara terhadap pengelolaan suatu korporasi milik Negara secara terburu – buru tanpa didukung dengan analisa secara mendalam dan menyeluruh akan memunculkan opini masyarakat yang sangat tidak menguntungkan bagi kelangsungan bisnis perusahaan milik Negara.
Menyikapi hal tersebut diatas dengan ini kami, Pekerja Pertamina melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menyatakan sikap mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Menteri yang keberpihakannya kepada asing melebihi dukungannya kepada Perusahaan Milik Negara.
2. Menteri Perhubungan untuk menghentikan semua pernyataannya di Media yang mendiskreditkan PERTAMINA, dan apabila diperlukan konfirmasi hendaknya tidak dilakukan di hadapan publik.
3. Seluruh pihak terkait dalam memberikan pernyataan di depan publik agar lebih mengedepankan kepentingan Nasional termasuk kepentingan perkembangan Perusahaan milik Negara.
Salam Indonesia Bermartabat dengan Prestasi Mendunia !!!
(HAR)